IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami adanya dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G Kominfo tahun 2020-2022.
Pendalaman tersebut kini dilakukan dengan periksa tujuh orang saksi di Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Jakarta, Selasa (27/6).
Dari jumlah saksi tersebut, empat orang di antaranya merupakan jajaran petinggi PT Aplikanusa Lintasarta. Dia di antaranya menjabat Direktur, yakni BH dan AD. Selain itu F selaku General Manager Supply Chain Management dan AA selaku Steering Committe.
Sedangkan tiga saksi lainnya IMN, GH dan YS selaku perwakilan korporasi.
“Adapun ketujuh orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama tersangka YUS dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama tersangka WP,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta.
Tersangka WP merujuk pada Windy Purnomo (WP) selaku pihak PT Multimedia Berdikari Sejahtera dan YUS merujuk Muhamad Yusrizki Muliaman Direktur PT Basis Utama Prima.
Selain kedua tersangka tersebut, Kejagung juga menetapkan enam tersangka lain dalam kasus korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara Rp8 triliun lebih tersebut.