IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022.
Dari keempat saksi yang diperiksa itu, dua orang di antaranya merupakan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI.
“Kedua saksi dimaksud, yaitu FM selaku Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta dan PPJ selaku Kasubdit Klasifikasi Barang pada Ditjen Bea dan Cukai,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Senin (5/6).
Sedangkan dua saksi lainnya yang turut diperiksa oleh penyidik yaitu, VG selaku Reseller PT Antam dan Direktur PT Maha Karya Baru dan EP selaku Karyawan PT Viola Davina.
Adapun keempat orang saksi tersebut diperiksa untuk memperkuat pembuktian korupsi kegiataan pengelolaan komoditi emas.
“(Termasuk) melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,” tambah Sumedana.
Seperti diketahui, pemeriksaan pejabat Bea dan Cukai bukan kali pertama dilakukan oleh Kejagung.