I
POL.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai dapat menolak permohonan uji materi terkait kewenangan jaksa untuk menyidik tindak pidana korupsi yang telah diregistrasi dengan perkara Nomor 28/PUU-XX1/2023.
Reda Manthovani selaku Ketua I PERSAJA Pusat menyampaikan, Persatuan Jaksa Indonesia sebagai pihak terkait melalui kuasa hukumnya telah memberikan alasan-alasan yang kuat mengapa permohonan uji materi tersebut sepatutnya ditolak.
“Selain argumen ne bis in idem, permohonan yang diajukan oleh pihak pemohon tidak memiliki dasar hukum dan konstitusional yang jelas,” ujar Reda dalam agenda sidang mendengarkan keterangan Presiden, keterangan pihak terkait Persaja dan pihak terkait Kejaksaan Agung di ruang sidang MK, Rabu (7/6).
Kewenangan Jaksa, menurutnya dalam melakukan penyidikan sebenarnya merupakan hal yang konstitusional dan telah diakui sebagai praktik umum secara universal. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-V/2007 dan Putusan Nomor 16/PUU-X/2012 secara tegas menyatakan bahwa UUD 1945 tidak melarang kewenangan Jaksa dalam melakukan penyidikan.