Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Proses Perizinan Dilanjutkan, Segel Gedung Griya Ciracas Dibuka untuk Perawatan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Proses Perizinan Dilanjutkan, Segel Gedung Griya Ciracas Dibuka untuk Perawatan
Jakarta Raya

Proses Perizinan Dilanjutkan, Segel Gedung Griya Ciracas Dibuka untuk Perawatan

Bambang
Bambang Published 27 Jun 2023, 22:56
Share
3 Min Read
Jajaran Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin Citata) Jakarta Timur membuka segel Gedung Perkantoran Griya Ciracas di Jalan Asem, Nomor 53, RT 03 RW 04, Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Kecamatan Ciracas pada Senin (26/6) siang. Foto: Ist
Jajaran Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin Citata) Jakarta Timur membuka segel Gedung Perkantoran Griya Ciracas di Jalan Asem, Nomor 53, RT 03 RW 04, Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Kecamatan Ciracas pada Senin (26/6) siang. Foto: Ist
SHARE

Penyegelan Gedung Griya Ciracas oleh Sudin Citata dilakukan karena perizinan gedung untuk perkantoran, namun kemudian digunakan untuk tempat ibadah. Di sisi lain, gedung belum memiliki kelengkapan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Dia menambahkan, pihak terkait juga harus mengurus izin sesuai Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 9 dan 8 tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama Dan Pendirian Rumah Ibadat, serta Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 83 Tahun 2012 tentang Prosedur Pemberian Persetujuan Pembangunan Rumah Ibadat.

“Jika semua persyaratan sudah dilengkapi, FKUB Jakarta Timur bakal merekomendasikan terkait izin tersebut ke FKUB Provinsi DKI Jakarta, dan nanti ada persetujuan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, jika disetujui akan diberikan surat keterangan izin prinsip persetujuan rumah ibadah, jika izin prinsip sudah ada bisa diajukan dan dilanjutkan pengurusan IMB,” jelasnya.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Jajaran Suku Dinas Cipta Karya, Proses Perizinan Dilanjutkan, Segel Gedung Griya Ciracas Dibuka, Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin Citata) Kota Administrasi Jakarta Timur
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Mak Ganjar melanjutkan program 'Makpreneur' dengan mengadakan bakery class hidangan membuat ubi cilembu kepada Ibu-Ibu di Teras Kiara Cafe, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Senin (26/6) siang. Foto: Mak Dorong Ibu-Ibu Jadi Pelaku Usaha, Mak Ganjar Gelar Pelatihan Buat Ubi Cilembu di Sumedang
Next Article (Ki-Ka) Talita Setyadi, CEO Beau Bakery, Laode Hartanto, Chief of Growth Officer (CGO) Dentsu International, Chandrawidhi Desideriani, Garmin Indonesia Marketing Communication Manager dan Tommy Tjokro Bugar dan Profesional dengan Garmin Smartwatch GPS Epix Pro Series

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260717 WA0351
HeadlineKriminal

Pejabat Perusahaan Ditemukan Tewas di Kamar Hotel di Jakarta Selatan, Diduga Korban Bunuh Diri Gunakan Senpi

BNI
BNI Bawa Tiga UMKM Binaan ke Bulan Koperasi Indonesia 2026
17 Jul 2026, 21:43
HeadlineJabodetabek
Lima Rumah Semi Permanen Diamuk Api di Cakung
17 Jul 2026, 20:21
Jabodetabek
Sudin KPKP Jaktim Kerahkan Mobil Klinik Hewan Keliling ke Pondok Bambu, Masyarakat Antusias Periksakan Kesehatan Hewan Peliharaan
17 Jul 2026, 21:48
HeadlineNasional
Tanah Longsor Putus Akses 1.507 Warga di Kabupaten Nunukan
17 Jul 2026, 21:12
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?