Sementara itu, Ketua Majelis GKI Palsigunung, Jismar Hutasoit mengatakan, bersyukur segel gedung sudah dibuka. Kini, mereka akan melakukan penyelesaian persyaratan yang dibutuhkan untuk menjadikan gedung tersebut sebagai tempat ibadah.
“Kami semua berkomitmen, memenuhi aturan kelurahan, kecamatan, pengurus RW akan menyelesaian persyaratan yang dibutuhkan,” ungkapnya.
Terkait penggunaan gedung sebagai tempat ibadah, Jismar menjelaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan kelurahan dan kecamatan mengenai hal tersebut.
Rencananya pihak GKI akan bertemu pihak Kelurahan Kelapa Dua Wetan untuk menyelesaikan persyaratan persetujuan warga, RT dan RW.
“Diharapkan bisa segera selesai pengurusan perubahan perizinannya, kemudian setelah itu kami akan melanjutkan persyaratan-persyaratan yang lain terkait peruntukkan sebagai rumah ibadah,” pungkas dia. (Joesvicar Iqbal)
