IPOL.ID – Jajaran Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin Citata) Kota Administrasi Jakarta Timur melakukan pembukaan segel Gedung Perkantoran Griya Ciracas di Jalan Asem, Nomor 53, RT 03 RW 04, Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Kecamatan Ciracas pada Senin (26/6) siang.
Pembukaan gedung seluas 800 meter persegi tersebut dilakukan setelah penandatanganan kesepakatan antara Sudin Citata, Wakil Camat Ciracas Alamsah, Sekretaris Lurah Kelapa Dua Wetan Bambang, perwakilan GKI Palsigunung, dan perwakilan warga yang diwakili Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM). Dihadiri juga Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Manuara Siahaan.
Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Jakarta Timur, Ma’Arif Fuadi menjelaskan, pembukaan segel berdasarkan kesepakatan bersama. Setelah ini, pihak GKI Palsigunung akan melakukan pembersihan dan pemenuhan kewajiban perizinan berdasarkan aturan berlaku, sehingga gedung belum bisa digunakan sebagai tempat peribadatan.
“Jadi karena kita menaati aturan, jadi sebagai warga negara wajib mematuhi aturan tersebut. Jadi sepanjang belum memiliki izin sertifikat dan perizinan sesuai aturan berlaku, kegiatan ibadah untuk sementara tidak dilakukan,” tutur Ma’Arif pada wartawan, Selasa (27/6).
Penyegelan Gedung Griya Ciracas oleh Sudin Citata dilakukan karena perizinan gedung untuk perkantoran, namun kemudian digunakan untuk tempat ibadah. Di sisi lain, gedung belum memiliki kelengkapan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Dia menambahkan, pihak terkait juga harus mengurus izin sesuai Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 9 dan 8 tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama Dan Pendirian Rumah Ibadat, serta Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 83 Tahun 2012 tentang Prosedur Pemberian Persetujuan Pembangunan Rumah Ibadat.
“Jika semua persyaratan sudah dilengkapi, FKUB Jakarta Timur bakal merekomendasikan terkait izin tersebut ke FKUB Provinsi DKI Jakarta, dan nanti ada persetujuan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, jika disetujui akan diberikan surat keterangan izin prinsip persetujuan rumah ibadah, jika izin prinsip sudah ada bisa diajukan dan dilanjutkan pengurusan IMB,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Majelis GKI Palsigunung, Jismar Hutasoit mengatakan, bersyukur segel gedung sudah dibuka. Kini, mereka akan melakukan penyelesaian persyaratan yang dibutuhkan untuk menjadikan gedung tersebut sebagai tempat ibadah.
“Kami semua berkomitmen, memenuhi aturan kelurahan, kecamatan, pengurus RW akan menyelesaian persyaratan yang dibutuhkan,” ungkapnya.
Terkait penggunaan gedung sebagai tempat ibadah, Jismar menjelaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan kelurahan dan kecamatan mengenai hal tersebut.
Rencananya pihak GKI akan bertemu pihak Kelurahan Kelapa Dua Wetan untuk menyelesaikan persyaratan persetujuan warga, RT dan RW.
“Diharapkan bisa segera selesai pengurusan perubahan perizinannya, kemudian setelah itu kami akan melanjutkan persyaratan-persyaratan yang lain terkait peruntukkan sebagai rumah ibadah,” pungkas dia. (Joesvicar Iqbal)