IPOL.ID – Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri dan Polda jajaran terus melakukan penindakan terhadap para pelaku TPPO. Modus yang mereka gunakan menjadikan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal hingga Pekerja Seks Komersial (PSK).
“Hingga per tanggal 22 Juni, Satgas telah menangani sebanyak 494 Laporan Polisi (LP). Dari ratusan LP tersebut, sebanyak 580 tersangka telah dibekuk,” terang Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Jakarta, Jumat (23/6).
Ramadhan mengatakan, berbagai macam modus para tersangka menjerat para korban TPPO.
“Terbanyak yakni mengiming-imingi para korban bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Rumah Tangga (PRT). Modus itu tercatat ada 375 kasus,” ungkap Ramadhan.
Salah satunya kasus yang diungkap oleh Polda Kepri. Dua orang korban yang akan dijadikan PMI diamankan oleh Polsek Batu Ampar, Polresta Barelang, Polda Kepri. Dalam pengakuannya, korban yang masih di bawah umur diimingi kerja di tempat biliard di Malaysia dengan gaji Rp10 juta per 10 hari.