IPOL.ID – Sejumlah petugas gabungan melakukan penertiban barang dagangan milik pedagang kaki lima (PKL) yang berada di trotoar kawasan Jalan Pasar Senen hingga ke Jl. Bungur Besar Raya, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Selasa (13/6) siang.
Sejumlah barang yang mengganggu fungsi trotoar seperti meja, kursi, gerobak hingga kendaraan roda dua diangkut petugas dengan menggunakan truk.
Kasatpol PP Kota Administrasi Jakarta Pusat, TP Purba mengatakan, penertiban itu merupakan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum sekaligus merespon laporan dari masyarakat.
“Penertiban itu merespon laporan dari masyarakat yang merasa terganggu saat berjalan di trotoar kawasan Pasar Senen, dan menjadi urusan kita yang di wilayah,” kata Purba, Selasa (13/6) siang.
Kasatpol PP menegaskan, pihaknya bakal mengerahkan anggotanya untuk menjaga kawasan itu tetap tertib. Caranya dengan pengawasan secara intensif seperti patroli rutin dan meningkatkan sinergi dengan berbagai stakeholders agar tidak terjadi pelanggaran berulang.