IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai perlu menerapkan tindak pidana pencucian (TPPU) dalam menyidik kasus dugaan korupsi penyediaan BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
“Jaksa harus semakin memperluas penyidikan, fungsi penyidikan jaksa dalam tindak pidana efektif dan terukur selanjutnya jaksa harus berani terapkan delik tindak pidana pencucian uang dalam kasus korupsi menara BTS Kominfo,” kata Azmi dalam keterangannya, Sabtu (17/6).
Ia mengatakan, kualitas penegakan hukum melalui penyidikan kejaksaan telah menunjukkan peran nyata keberhasilan jaksa dalam sistem peradilan pidana lebih khusus fungsinya dalam penyidikan.
Hal itu diketahui setelah penyidik
menetapkan Direktur PT Basis Utama Prima, Muhamad Yusrizki Muliaman yang juga Ketua Komite Kamar Dagang Indonesia (Kadin) sebagai tersangka baru korupsi BTS Kominfo.
Terkait hal ini, menurut dia, jaksa perlu terus didorong untuk meluaskan penyidikannya, termasuk pelacakan asal-usul uang dan aliran uang guna mengetahui tipologi kejahatannya, apakah disembunyikan pada kelompok bisnis tertentu, atau menggunakan identitas palsu, mengunakan perantara maupun penghimpunan aset tanpa nama guna mengetahui siapa orang yang menikmati hasil korupsinya termasuk pihak pihak yang menikmati hasil korupsi tersebut.