IPOL.ID – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menemukan adanya dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp4 miliar terhadap tahanan di Rutan KPK. Namun demikian, Dewas hanya akan menangani temuan tersebut dari segi pelanggaran etik.
“Masalah kode etiknya, kami sudah melakukan klarifikasi-klarifikasi, nanti setelah semua teman-teman juga akan mengetahui siapa saja yang dibawa ke sidang etik,” kata Anggota Dewas KPK, Albertina Ho dalam konferensi pers di Gedung KPK Lama, Kuningan, Jaksel, Senin (19/6).
Terkait pidananya, Albertina mengatakan, Dewas telah menyerahkan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Ini ada unsur pidananya dan Dewan Pengawas sudah menyerahkan kepada pimpinan,” ucap Albertina
Sebelumnya, Dewas KPK menyatakan telah menemukan adanya dugaan pungutan liar terhadap tahanan di Rutan KPK. Temuan ini merupakan hasil pengutusan Dewas, bukan laporan pihak lain.
“Tanpa pengaduan, jadi kami di sini ingin menyampaikan Dewan Pengawas sungguh-sungguh mau menertibkan KPK ini dan tidak, siapa saja, kami tidak pandang,” ucap Albertina.
Adapun jumlah itu merupakan temuan sementara dari Desember 2021 sampai Maret 2022. Jumlah ini tidak menutup kemungkinan akan terus bertambah.(Yudha Krastawan)