Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tersandung Suap Pengurusan Perkara di MA, Komisaris Independen Wika Beton Ditahan di Rutan KPK
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Tersandung Suap Pengurusan Perkara di MA, Komisaris Independen Wika Beton Ditahan di Rutan KPK
HeadlineHukum

Tersandung Suap Pengurusan Perkara di MA, Komisaris Independen Wika Beton Ditahan di Rutan KPK

Bambang
Bambang Published 06 Jun 2023, 23:06
Share
1 Min Read
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Selasa (6/6). Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Selasa (6/6). Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton, Dadan Tri Yudianto (DTY).

Dadan ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

“Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan saudara DTY selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 6 Juni 2023 hingga 25 Juni 2023 di Rutan KPK Kavling C1,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (6/6).

Sebelumnya, Dadan pernah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (25/4). Namun saat itu, lembaga antirasuah belum menahan Dadan.

Baca Juga

Logo KPK. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
KPK: Modus Korupsi Oknum Kepala Daerah Selalu Sama dan Berulang
KPK Berpeluang Terapkan TPPU Dalam Perkara Bupati Pekalongan
Usut Dugaan Pemerasan Perangkat Desa, KPK Obok-obok Rumah Pj Sekda Kabupaten Pati

Adapun, Dadan diduga menerima uang sebesar Rp11,2 miliar dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka untuk pengurusan dua perkara di MA. Sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh Dadan Tri kepada Sekretaris MA, Hasbi Hasan pada sekitar bulan Maret 2022.

Atas perbuatan tersebut, Dadan Tri bersama Hasbi Hasan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.(Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Dadan Tri Yudianto (DTY)., Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK, Pengurusan Perkara di MA
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta,Benni Aguscandra (foto dokumen pribadi) Pembaharuan Aturan Tata Ruang Pintu Masuk Investor ke Jakarta
Next Article Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati dalam acara Media Briefing Capaian Kinerja Pertamina 2022 di Grha Pertamina, Selasa (6/6). Foto: Dok Pertamina Catat Pencapaian Tertinggi, Pertamina Bukukan Laba Bersih Rp 56,6T Pada RUPS Tahun Buku 2022

TERPOPULER

TERPOPULER
Ketua Fraksi Nasdem yang juga anggota Komisi B DPRD DKI, Jupiter. Foto: Ist
Politik

NasDem Soroti Tata Kelola BUMD DKI, Temuan BPK Dinilai Masih Mengkhawatirkan

Headline
Sembunyikan Narkoba di Kemaluan, 2 Pengunjung Lapas Cipinang Ditangkap
15 Jun 2026, 20:45
Headline
Terungkap, Percobaan Penculikan Lansia di PIK Dipicu Asmara Tak Direstui
15 Jun 2026, 21:15
Politik
Program Pilah Sampah DKI, Legislator PDIP Sebut Warga Masih Terkendala Sarana Prasarana
15 Jun 2026, 22:59
Ekonomi
BRI Hadirkan Fitur “Toggle” Nabung Emas Otomatis di BRImo, Transfer Sekaligus Berinvestasi Mulai dari Rp10 Ribu
15 Jun 2026, 19:01
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?