IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton, Dadan Tri Yudianto (DTY).
Dadan ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
“Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan saudara DTY selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 6 Juni 2023 hingga 25 Juni 2023 di Rutan KPK Kavling C1,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (6/6).
Sebelumnya, Dadan pernah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (25/4). Namun saat itu, lembaga antirasuah belum menahan Dadan.
Adapun, Dadan diduga menerima uang sebesar Rp11,2 miliar dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka untuk pengurusan dua perkara di MA. Sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh Dadan Tri kepada Sekretaris MA, Hasbi Hasan pada sekitar bulan Maret 2022.
Atas perbuatan tersebut, Dadan Tri bersama Hasbi Hasan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.(Yudha Krastawan)