“Kepada pemerintah pusat, agar segera mengambil tindakan konkret untuk memproses secara hukum dugaan-dugaan tindak pidana dan penyimpangan paham keagamaan yang dilakukan Panji Gumilang,” jelasnya.
Sebelumnya, tim investigasi telah melakukan pertemuan dengan pimpinan Pesantren Al-Zaytun. Dalam dua agenda berbeda pada 22 dan 23 Juni lalu, disebutkan jika pihak Al-Zaytun tidak kooperatif.
“Pihak pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun dalam hal ini Syekh AS Panji Gumilang tidak kooperatif terhadap ajakan tim investigasi melakukan klarifikasi/tabayyun, perihal masalah-masalah yang berkembang di Ponpes,” ujar nya.
Pada 22 Juni 2023, tim investigasi berangkat ke Indramayu untuk menyampaikan surat permohonan tabayun/klarifikasi, kepada AS Panji Gumilang selaku Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun. Pelaksanaan ini dilakukan berkoordinasi dengan Bupati Indramayu, Forkopimda dan Tim MUI Pusat, yang juga berkunjung di Pondok Pesantren Al-Zaytun.
Untuk bisa diterima oleh Panji Gumilang, terjadi negosiasi yang cukup alot. Hal ini mengingat pimpinan Ponpes tidak mau menerima delegasi MUI. Akhirnya atas bantuan Dandim Indramayu yang melakukan negosiasi, ia bersedia menerima hanya satu orang utusan, yakni Ketua Tim Investigasi Jawa Barat KH Badruzzaman M Yunus.
