“Supaya kita komprehensif dalam upaya pembaruan sistem pemilu dan sistem kepartaian kita ini,” katanya.
Adapun Siti Zuhro menyebut terkait masalah desain peraturan kepemiluan. Dia mengatakan, secara umum skema atau format pemilu (pileg, pilpres, dan pilkada) bukan hanya tidak menjanjikan melembaganya demokrasi substansial yang terkonsolidasi, melainkan juga tidak melembagakan penerintahan yang efektif dan sinergis (nasional-regional-lokal), serta pemerintah yang bersih dari korupsi dan perangkap penyalahgunaan kekuasaan.
“Format pemilu yang berlaku cenderung melembagakan pemerintahan hasil pemilu/pilkada yang tidak terkoreksi. Tidak mengherankan jika politik transaksional dalam penegertian negatif masih kental mewarnai relasi kekuasaan di antara berbagai aktor dan institusi demokrasi hasil pemilu/pilkada,” ungkapnya.
Di sisi lain, dengan berbagai masalah yang ada dalam sistem pemilu, narasumber Ramlan Surbakti mengatakan harus ada prioritas yang dibuat oleh lembaga kepemiluan daerah khususnya dalam menghadapi berbagai tantangan yang terjadi. Termasuk tantangan terkait keterbatasan anggaran hingga membuat alternatif baru terkait sistem kepemiluan yang mampu diimplementasikan.