Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Aksi Buang Bayi di Cakung Sengaja Dilakukan Sejoli Ini karena Hamil di Luar Nikah
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Aksi Buang Bayi di Cakung Sengaja Dilakukan Sejoli Ini karena Hamil di Luar Nikah
HeadlineJabodetabek

Aksi Buang Bayi di Cakung Sengaja Dilakukan Sejoli Ini karena Hamil di Luar Nikah

Bambang
Bambang Published 21 Jul 2023, 20:48
Share
2 Min Read
Sejoli berinisial CB, 21, dan LA, 21, yang membuang bayi laki-laki hasil hubungan di luar nikah kini diamankan aparat Polres Metro Jakarta Timur, Jumat (21/7). Foto: Ist
Sejoli berinisial CB, 21, dan LA, 21, yang membuang bayi laki-laki hasil hubungan di luar nikah kini diamankan aparat Polres Metro Jakarta Timur, Jumat (21/7). Foto: Ist
SHARE

Atas perbuatannya LA dan CB yang diringkus pada Rabu (19/7) malam di dua lokasi berbeda di wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Utara sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sejoli tersebut kini mendekam di sel tahanan Mapolres Metro Jakarta Timur akibat ulahnya membuang bayi.

Sementara, Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Sri Yatmini mengatakan, kedua pelaku disangkakan pasal berlapis Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan KUHP.

“Tindak pidana penelantaran terhadap anak sebagaimana dimaksud Pasal 76B jo Pasal 77B UU No 35 Tahun 2014, dan atau Pasal 308 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” pungkas Kanit PPA. (Joesvicar Iqbal)

Baca Juga

Ilustrasi - Stop melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), korbannya kebanyakan isteri dan anak perempuan kerap berdampak pada psikologisnya. Foto: Freepik
Miris, Ibu dan Anak Korban Pembakaran Ayah di Cakung Harus Jalani Operasi Bedah Plastik
Pelaku Utama Pembunuhan Wartawan di Kramat Jati Ditangkap Polisi
Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Aksi Buang Bayi di Cakung, Hamil di Luar Nikah, Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, Sejoli berinisial CB
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ria Miranda, Founder dan Creative Director brand RiaMiranda, saat membuka butik barunya di Mal AEON Sentul. Foto: Ist RiaMiranda Buka Butik ke-40 di Mal AEON Sentul, Karyawannya Sudah 200-an Orang
Next Article Ilustrasi - Pelaku pencurian melancarkan aksinya ketika mengetahui lingkungan keadaan sekitar sepi dari warga setempat. Foto: Freepik Speaker Wireless Portable Masjid di Ciracas Digasak Pencuri

TERPOPULER

TERPOPULER
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman. Foto: Parlementaria
Headline

DPR Bantah Tolak RUU Perampasan Aset, Habiburokhman: Justru Kita Gaspol

Ekonomi
Investasi ORI030 Lewat wondr by BNI Bisa Dapat Cashback hingga Rp15 Juta
13 Jul 2026, 10:29
Ekonomi
Indonesia Tuntaskan Misi di INNOPROM 2026, Hasilkan Belasan Kerja Sama Strategis
13 Jul 2026, 09:27
Ekonomi
BPJS Ketenagakerjaan dan IWAPI Jakarta Utara Perkuat Perlindungan Pelaku UMKM
13 Jul 2026, 12:33
Nasional
Menteri Jumhur Dorong Daerah Ubah Tantangan Lingkungan Jadi Peluang Ekonomi Berkelanjutan
13 Jul 2026, 13:05
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?