Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Alasan Stabilitas, Dudung dan Yudo Bisa Diperpanjang Dinas Aktifnya
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Alasan Stabilitas, Dudung dan Yudo Bisa Diperpanjang Dinas Aktifnya
HeadlineNasional

Alasan Stabilitas, Dudung dan Yudo Bisa Diperpanjang Dinas Aktifnya

Bambang
Bambang Published 04 Jul 2023, 15:36
Share
6 Min Read
analis politik dan militer dari Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting
analis politik dan militer dari Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting
SHARE

IPOL.ID-Demi alasan stabilitas nasional jelang pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) 2024, Presiden Joko Widodo berpotensi memperpanjang masa dinas aktif Jenderal Dudung Abdurachman maupun Laksamana Yudo Margono, hingga pergantian kepemimpinan nasional pada akhir Oktober 2024.

“Masa dinas aktif Jenderal Dudung Abdurachman maupun Laksamana Yudo Margono bisa diperpanjang dari November 2023 menjadi Oktober bahkan 1 Desember 2024, demi alasan stabilitas nasional menghadapi pemilu,” kata analis politik dan militer dari Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting di Jakarta, Selasa (4/7).

Menurut Selamat Ginting, bukan hal baru jika presiden akan memperpanjang masa dinas aktif keprajuritan bagi perwira tinggi bintang empat. Apalagi dengan mendapatkan persetujuan DPR, hal ini bisa saja dilakukan Presiden Jokowi, dalam waktu dekat ini.

Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unas itu mengemukakan, pernah ada preseden sebelumnya di era Orde Baru. Tiga Panglima ABRI mendapatkan perpanjangan dinas aktif, yakni: Jenderal LB Moerdani (pensiun 56 tahun), Jenderal Try Sutrisno (pensiun 58 tahun), dan Jenderal Feisal Tanjung (pensiun 59 tahun). Padahal usia pensiun perwira ABRI saat itu, 55 tahun.

123456Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Alasan Stabilitas, analis politik dan militer dari Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting, Bisa Diperpanjang Dinas Aktifnya, Dudung dan Yudo
Bambang 04 Jul 2023, 15:36
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Aksi Viral Gerombolan Remaja Palak Pengendara di Palembang Aksi Viral Gerombolan Remaja Palak Pengendara di Palembang
Next Article Kenji Satria Pamungkas, peserta U-13 asal Sragen, Jawa Tengah kembali mencoba peruntungan di Audisi Umum PB Djarum. Foto/Megapro Audisi Umum PB Djarum 2023: Potensi Kian Terlihat Menonjol di Tahap Turnamen

TERPOPULER

TERPOPULER
ASN BKD DKI Jakarta, Wahyu Handoko (kanan) bersama aktivis Jakarta, Sugiyanto.(Foto istimewa)
Jakarta Raya

Namanya Diduga Dicatut, ASN BKD DKI Buat Laporan ke Polres Jakpus

Jakarta Raya
Pegiat Media Serukan Publik Tidak Terjebak Pusaran Opini yang Belum Terverifikasi Terkait Berita Sekda DKI
15 May 2025, 17:10
HeadlineHukum
Perkara Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Saksi Pelapor Ungkap Ada Perencanaan
15 May 2025, 07:48
HeadlineOlahraga
Ketum DPP PERBASI Budisatrio Djiwandono Tidak Berikan Toleransi Kepada Pemakai Narkoba di Bola Basket Indonesia
15 May 2025, 08:00
Jakarta Raya
Berisik Jelang Rapat RKPD 2026 Ditutup, Thamrin Tegur Keras SKPD dan ASN Dalam Rapat
15 May 2025, 17:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?