Hal yang sama terjadi pada era Reformasi. Pertama, Presiden Megawati pada 2002 memperpanjang usia pensiun Jenderal Endriartono Sutarto. Saat itu yang berlaku UU No.2 Tahun 1988 tentang ABRI. Usia pensiun perwira TNI saat itu 55 tahun.
Kedua, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 2005 memperpanjang masa dinas aktif Jenderal Endriartono Sutarto dari 58 tahun menjadi 59 tahun. Saat itu sudah ada UU No.34 Tahun 2004 tentang TNI. Usia pensiun perwira TNI 58 tahun.
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman dan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono sesuai UU No.34 tentang TNI Tahun 2004, akan mengakhiri masa dinas aktifnya sebagai prajurit TNI dalam usia 58 tahun, secara bersamaan terhitung pada 1 Desember 2023. Pensiun perwira tinggi TNI/Polri melalui keputusan presiden.
“Siapa yang akan diperpanjang masa dinas aktif keprajuritannya di antara dua jenderal bintang empat itu, menjadi hak prerogratif Presiden. Siapa yang lebih dipercaya Presiden Jokowi antara Dudung atau Yudo? Menurut saya keduanya akan tetap diberikan kedudukan terhormat, seperti jabatan menteri kabinet,” ujar Ginting yang lama menjadi wartawan senior bidang politik dan militer.
