Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Alasan Stabilitas, Dudung dan Yudo Bisa Diperpanjang Dinas Aktifnya
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Alasan Stabilitas, Dudung dan Yudo Bisa Diperpanjang Dinas Aktifnya
HeadlineNasional

Alasan Stabilitas, Dudung dan Yudo Bisa Diperpanjang Dinas Aktifnya

Bambang
Bambang Published 04 Jul 2023, 15:36
Share
6 Min Read
analis politik dan militer dari Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting
analis politik dan militer dari Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting
SHARE

Hal yang sama terjadi pada era Reformasi. Pertama, Presiden Megawati pada 2002 memperpanjang usia pensiun Jenderal Endriartono Sutarto. Saat itu yang berlaku UU No.2 Tahun 1988 tentang ABRI. Usia pensiun perwira TNI saat itu 55 tahun.

Kedua, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 2005 memperpanjang masa dinas aktif Jenderal Endriartono Sutarto dari 58 tahun menjadi 59 tahun. Saat itu sudah ada UU No.34 Tahun 2004 tentang TNI. Usia pensiun perwira TNI 58 tahun.

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman dan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono sesuai UU No.34 tentang TNI Tahun 2004, akan mengakhiri masa dinas aktifnya sebagai prajurit TNI dalam usia 58 tahun, secara bersamaan terhitung pada 1 Desember 2023. Pensiun perwira tinggi TNI/Polri melalui keputusan presiden.

“Siapa yang akan diperpanjang masa dinas aktif keprajuritannya di antara dua jenderal bintang empat itu, menjadi hak prerogratif Presiden. Siapa yang lebih dipercaya Presiden Jokowi antara Dudung atau Yudo? Menurut saya keduanya akan tetap diberikan kedudukan terhormat, seperti jabatan menteri kabinet,” ujar Ginting yang lama menjadi wartawan senior bidang politik dan militer.

Previous Page123456Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Alasan Stabilitas, analis politik dan militer dari Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting, Bisa Diperpanjang Dinas Aktifnya, Dudung dan Yudo
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Aksi Viral Gerombolan Remaja Palak Pengendara di Palembang Aksi Viral Gerombolan Remaja Palak Pengendara di Palembang
Next Article Kenji Satria Pamungkas, peserta U-13 asal Sragen, Jawa Tengah kembali mencoba peruntungan di Audisi Umum PB Djarum. Foto/Megapro Audisi Umum PB Djarum 2023: Potensi Kian Terlihat Menonjol di Tahap Turnamen

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260521 WA0179
Olahraga

Marciano Tutup Musornaslub KONI 2026, Hasilkan Keputusan Pengesahan AD/ART KONI dan Penetapan Tuan Rumah PON XXIII/2032

Gaya hidup
Lewat tiket Green, tiket.com Rekomendasikan 4 Destinasi Wellness dan Eco-Hospitality di Jawa Tengah
21 May 2026, 23:13
Ekonomi
Menko Pangan Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan, 2,1 Juta Guru Ngaji Didorong Terlindungi
22 May 2026, 10:29
Nasional
Fahri Hamzah Luncurkan Buku Strategi Swasembada Papan 2045
22 May 2026, 07:41
Kriminal
Buron 2 Bulan, 4 Pelaku Pengeroyokan di Cilandak Diringkus Polisi
22 May 2026, 09:13
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?