IPOL.ID – Atase Kejaksaan di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Bangkok memberikan bantuan hukum kepada enam orang Warga Negara Indonesia (WNI). Bukan tanpa alasan, keenam WNI tersebut merupakan korban dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Keenam korban WNI tersebut yakni, Eric Febrian, Raindy Wijaya, Hendriant Tritrahadi, Chelsy Alviana, Andrian, dan Andrean Faust,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana di Jakarta, Senin (31/7).
Sebelumnya, Ketut menjelaskan, keenam WNI korban dari TPPO tersebut diamankan di Provinsi Chiang Rai, Thailand setelah diseberangkan secara ilegal dari Tachilek, Myanmar.
Oleh karenanya, keenam korban dari TPPO tersebut dilakukan penahanan karena dianggap melarikan diri dan tidak menghadiri persidangan atas dakwaan illegal entry, penyebaran penyakit menular lain, dan pelanggaran protokol Covid-19 pada Juli 2022.
“Akibatnya, keenam orang tersebut tidak dapat segera kembali ke Indonesia karena harus menjalani proses pidana di Thailand, serta adanya Perintah Penahanan oleh Pengadilan Chiang Rai, meskipun ditetapkan sebagai korban dari TPPO oleh Department Anti-Trafficking in Persons (DATIP) Thailand di Mae Sot pada November 2022,” ujar Sumedana.