Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Atase Kejaksaan RI di Bangkok Berikan Bantuan Hukum 6 Korban WNI Korban TPPO
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Atase Kejaksaan RI di Bangkok Berikan Bantuan Hukum 6 Korban WNI Korban TPPO
Hukum

Atase Kejaksaan RI di Bangkok Berikan Bantuan Hukum 6 Korban WNI Korban TPPO

Bambang
Bambang Published 31 Jul 2023, 14:53
Share
3 Min Read
Atase Kejaksaan di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) saat berkoordinasi dengan Kejaksaan Thailand. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
Atase Kejaksaan di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) saat berkoordinasi dengan Kejaksaan Thailand. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
SHARE

Saat proses hukum berjalan, ada pihak yang mengajukan penjaminan bersyarat yang membuat keenam korban dari TPPO tersebut dapat dibebaskan dari tahanan. Namun, bukannya dipulangkan ke Indonesia, keenam WNI tersebut justru dikirim ke Myawadee, Myanmar melalui Provinsi Mae Sot, Thailand.

Selama di Myawadee, keenam WNI tersebut dipaksa harus bekerja sebagai scammer selama tiga bulan hingga akhirnya dipulangkan oleh pihak perusahaan ke Provinsi Mae Sot, Thailand.

Melihat hal tersebut, Virgaliano Nahan selaku Atase Kejaksaan KBRI di Bangkok segera melakukan komunikasi dengan pihak Kejaksaan Kerajaan Thailand (Office of Attorney General) terkait status korban dari TPPO terhadap keenam WNI tersebut, yang tidak dapat kembali ke Indonesia akibat adanya perintah penahanan dari Pengadilan Chiang Rai.

“Meski telah melakukan komunikasi dengan pihak Kejaksaan Kerajaan Thailand, hukum pidana Thailand tidak dapat membebaskan keenam korban dari TPPO tersebut karena dianggap telah melakukan tindak pidana,” imbuh Ketut.

Baca Juga

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. Foto: ipol.id
KPK Ogah Berikan Bantuan Hukum untuk Firli Bahuri
Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: 6 Korban WNI Korban TPPO, Atase Kejaksaan RI di Bangkok, Berikan Bantuan Hukum
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article spesifikasi helikopter ka52 alligator rusia yang ditakuti ukraina dan nato cov Memanas, Putin: Rusia Siap Perang Lawan NATO
Next Article Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung upaya Pemerintah dalam penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dan penyelenggaraan serta pengawasan bursa karbon sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) seiring dengan pesatnya perkembangan perdagangan karbon di dunia dan besarnya potensi yang dimiliki oleh Indonesia. OJK Dukung Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca dan Siapkan Penyelenggaraan Bursa Karbon

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20211017 WA0088
HeadlineOlahraga

Jelang Perebutan Juara Grup Thomas & Uber Cup 2026, Tim Thomas Vs Prancis, Tim Uber  Vs Chinese Taipei

Jakarta Raya
Ketenagakerjaan Sosialisasikan Manfaat Program Melalui Layanan Mobil Keliling di Banjir Kanal Timur
27 Apr 2026, 14:06
Ekonomi
Bahan Baku Melonjak 100 Persen, Harga Popok Siap-Siap Meroket
27 Apr 2026, 11:45
Ekonomi
BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Ribuan Peserta IPSC 2026
27 Apr 2026, 11:43
Ekonomi
Barisan Jakarta Nilai Strategi ‘Happy Employee’ Jadi Kunci Sukses Bank Jakarta Balikkan Keadaan
27 Apr 2026, 11:59
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?