IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai menggelar rapat pimpinan guna mempertimbagkan pemberian bantuan hukum terhadap Ketua KPK non aktif, Firli Bahuri.
Dalam rapat yang diikuti pimpinan atau pejabat struktural, KPK memutuskan tidak memberikan bantuan hukum tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo tersebut.
“Dari hasil pembahasan, pimpinan KPK sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (28/11).
Sebagai informasi, protokol dan perlindungan termasuk pemberian bantuan hukum hanya dapat diberikan kepada pimpinan terkait pelaksanaan tugas dan wewenang.
Ini termaktub dalam Peraturan Pemerintah terkait dengan Hak, Keuangan, Kedudukan, Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.
“Ada ketentuan di sana bahwa bantuan hukum dan perlindungan keamanan diberikan terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang KPK,” kata Ali.
“Rapat pimpinan membahasnya dan berkesimpulan bahwa dugaan tindak pidana yang sedang berproses di Polda Metro Jaya tidak sesuai dengan ketentuan di dalam Peraturan Pemerintah dimaksud sehingga KPK tidak memberikan bantuan hukum,” lanjutnya.
Ali mengatakan peraturan pemerintah yang berlaku merupakan dasar dan rujukan KPK memutuskan terkait bantuan hukum tersebut. Dia menegaskan KPK tak akan melanggar aturan hukum yang berlaku sehingga tak memberikan bantuan hukum untuk Firli.
“Kami ingin memastikan bahwa pelaksanaan tugas-tugas di KPK tentu harus sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku, karena berulang kali kami sampaikan kami penegak hukum, apa yang kemudian kami kerjakan kami lakukan kami pastikan patuh pada semua aturan hukum, kami tidak akan melanggar aturan hukum itu sendiri. Oleh karena itu, dasar hukum itulah yang menjadi pegangan kami akhirnya,” ujarnya.
Diwartakan sebelumnya, KPK belum memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri, yang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo.
Pasalnya kebijakan pemberian bantuan hukum tersebut baru akan dibahas oleh sejumlah pimpinan KPK yang terdiri dari empat orang Wakil Ketua.
“Kalau kemudian ada pimpinan yang mengatakan bahwa akan memberikan bantuan hukum, ya itu nanti akan dipertimbangkan kembali berdasarkan hasil rapat bersama dan diputuskan bersama oleh pimpinan,” ujar Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Sabtu (25/11).(Yudha Krastawan)