IPOL.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menyita uang tunai sebesar Rp1,8 miliar terkait kasus dugaan korupsi kegiatan Pemasangan Baru (Pasbar) PT Perumda Delta Tirta Sidoarjo Tahun 2012-2015.
Penyitaan ini selain untuk kepentingan pembuktian juga sebagai upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
“Nantinya uang tersebut akan diperhitungkan sebagai uang pengganti atas kerugian yang timbul akibat perbuatan tindak korupsi tersebut,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sidoarjo, Roy Rovalino Herudiansyah dalam keterangannya Selasa (28/11).
Kasus ini bermula adanya perjanjian kerja sama antara PDAM Delta Tirta dengan KPRI Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Delta Tirta. Kerja sama dimaksud untuk pekerjaan Pengadaan Pemasangan Baru (PASBA) Sambungan Langganan Tahun 2012 – 2013, 2014 dan 2015.
“Dalam salah satu pasal disebutkan Pihak Kedua melaksanakan pekerjaan sambungan Langganan Setelah menerima pemberitahuan lewat program CORE (Computerized Registation), atau program lainnya atau lewat data elektronik yang tersedia dan dapat digunakan sebagai dasar/acuan pemasangan sambungan langganan atau sebagai Surat Perintah Kerja (SPK),” ujar Roy.
Dalam pelaksanaannya, Seksi Pasang Baru telah menerima daftar pelanggan pasang baru dari Cabang PDAM bukan dari sistem CORE (Computerized Registation). Berita Acara Pemasangan dibuat secara manual bukan diambil dari CORE (Computerized Registation).
“Pemasangan didasarkan atas daftar yang telah dikirimkan oleh Cabang PDAM dan nama pelanggan tidak tercantum dalam sistem CORE (Computerized Registation) maupun di KPRI karena belum melakukan pembayaran,” singgungnya.
Setelah melakukan pemasangan di luar sistem CORE (Computerized Registation), Pihak KPRI melakukan penagihan sebanyak enam kali dengan surat permohonan pembayaran pemasangan sambungan baru (PASBA) PDAM Sidoarjo kepada Direktur Utama PDAM sebanyak 7.342 PASBA sebesar Rp5.726.760.000.
“Namun selanjutnya uang tersebut dikelola oleh KPRI secara melawan hukum,” tandas Roy. (Yudha Krastawan)