Dalam pelaksanaannya, Seksi Pasang Baru telah menerima daftar pelanggan pasang baru dari Cabang PDAM bukan dari sistem CORE (Computerized Registation). Berita Acara Pemasangan dibuat secara manual bukan diambil dari CORE (Computerized Registation).
“Pemasangan didasarkan atas daftar yang telah dikirimkan oleh Cabang PDAM dan nama pelanggan tidak tercantum dalam sistem CORE (Computerized Registation) maupun di KPRI karena belum melakukan pembayaran,” singgungnya.
Setelah melakukan pemasangan di luar sistem CORE (Computerized Registation), Pihak KPRI melakukan penagihan sebanyak enam kali dengan surat permohonan pembayaran pemasangan sambungan baru (PASBA) PDAM Sidoarjo kepada Direktur Utama PDAM sebanyak 7.342 PASBA sebesar Rp5.726.760.000.
“Namun selanjutnya uang tersebut dikelola oleh KPRI secara melawan hukum,” tandas Roy. (Yudha Krastawan)

