Pasalnya kebijakan pemberian bantuan hukum tersebut baru akan dibahas oleh sejumlah pimpinan KPK yang terdiri dari empat orang Wakil Ketua.
“Kalau kemudian ada pimpinan yang mengatakan bahwa akan memberikan bantuan hukum, ya itu nanti akan dipertimbangkan kembali berdasarkan hasil rapat bersama dan diputuskan bersama oleh pimpinan,” ujar Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Sabtu (25/11).(Yudha Krastawan)

