Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Atase Kejaksaan RI di Bangkok Berikan Bantuan Hukum 6 Korban WNI Korban TPPO
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Atase Kejaksaan RI di Bangkok Berikan Bantuan Hukum 6 Korban WNI Korban TPPO
Hukum

Atase Kejaksaan RI di Bangkok Berikan Bantuan Hukum 6 Korban WNI Korban TPPO

Bambang
Bambang Published 31 Jul 2023, 14:53
Share
3 Min Read
Atase Kejaksaan di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) saat berkoordinasi dengan Kejaksaan Thailand. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
Atase Kejaksaan di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) saat berkoordinasi dengan Kejaksaan Thailand. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
SHARE

IPOL.ID – Atase Kejaksaan di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Bangkok memberikan bantuan hukum kepada enam orang Warga Negara Indonesia (WNI). Bukan tanpa alasan, keenam WNI tersebut merupakan korban dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Keenam korban WNI tersebut yakni, Eric Febrian, Raindy Wijaya, Hendriant Tritrahadi, Chelsy Alviana, Andrian, dan Andrean Faust,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana di Jakarta, Senin (31/7).

Sebelumnya, Ketut menjelaskan, keenam WNI korban dari TPPO tersebut diamankan di Provinsi Chiang Rai, Thailand setelah diseberangkan secara ilegal dari Tachilek, Myanmar.

Oleh karenanya, keenam korban dari TPPO tersebut dilakukan penahanan karena dianggap melarikan diri dan tidak menghadiri persidangan atas dakwaan illegal entry, penyebaran penyakit menular lain, dan pelanggaran protokol Covid-19 pada Juli 2022.

Baca Juga

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. Foto: ipol.id
KPK Ogah Berikan Bantuan Hukum untuk Firli Bahuri

“Akibatnya, keenam orang tersebut tidak dapat segera kembali ke Indonesia karena harus menjalani proses pidana di Thailand, serta adanya Perintah Penahanan oleh Pengadilan Chiang Rai, meskipun ditetapkan sebagai korban dari TPPO oleh Department Anti-Trafficking in Persons (DATIP) Thailand di Mae Sot pada November 2022,” ujar Sumedana.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: 6 Korban WNI Korban TPPO, Atase Kejaksaan RI di Bangkok, Berikan Bantuan Hukum
Bambang 31 Jul 2023, 14:53
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Memanas, Putin: Rusia Siap Perang Lawan NATO
Next Article Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung upaya Pemerintah dalam penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dan penyelenggaraan serta pengawasan bursa karbon sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) seiring dengan pesatnya perkembangan perdagangan karbon di dunia dan besarnya potensi yang dimiliki oleh Indonesia. OJK Dukung Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca dan Siapkan Penyelenggaraan Bursa Karbon

TERPOPULER

TERPOPULER
Timnas Indonesia. Foto: PSSI
HeadlineOlahraga

Media Malaysia: Sanksi FIFA untuk Timnas Indonesia Cukup Berat!

HeadlineNews
Viral Patung Rajawali di Indramayu, Terlihat Realis Menghabiskan Dana Rp180 Juta
13 May 2025, 11:45
Olahraga
PSSI Menjawab Sanksi FIFA Akibat Suporter Timnas Indonesia Rasis
13 May 2025, 15:57
HeadlineOlahraga
Hasil Babak Pertama Thailand Open 2025: Babby-Melati Kalahkan Wakil Tuan Rumah
13 May 2025, 16:22
Headline
Terungkap Jasa Hercules Bantu Prabowo Saat Ditinggalkan Senior dan Junior
13 May 2025, 18:29
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?