Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Awas, Bacaleg Masih Bisa Dilaporkan ke KPUD Jakarta Jika Bermasalah
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Awas, Bacaleg Masih Bisa Dilaporkan ke KPUD Jakarta Jika Bermasalah
Nasional

Awas, Bacaleg Masih Bisa Dilaporkan ke KPUD Jakarta Jika Bermasalah

Iqbal
Iqbal Published 05 Jul 2023, 19:30
Share
2 Min Read
Petugas KPUD DKI saat menerima pendaftaran bacaleg partai.(foto sofian/ipol.id)
Petugas KPUD DKI saat menerima pendaftaran bacaleg partai.(foto sofian/ipol.id)
SHARE

IPOL.ID- KPUD DKI menegaskan bacaleg yang bermasalah agak dilaporkan. Laporan itu sebelum ditetapkan dalam caleg tetap. Hal itu diungkapkan,

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Dody Wijaya. Menurutnya, masyarakat dapat melaporkan bakal calon legislatif (Bacaleg) yang bermasalah atau melanggar ketentuan Pemilu usai penyusunan Daftar Caleg Sementara (DCS) rampung.

“Ya nanti setelah tahapan perbaikan ini, kami lakukan verifikasi administrasi kembali, terus setelah Itu tahap penyusunan DCS (Daftar Caleg Sementara). Nah tahap penyusunan DCS itu tanggal 12 sampai 18 Agustus,” kata Dody kepada wartawan, dikutip Rabu (5/7). KPUD DKI membuka laporan 19-28 Agustus 2023.

Masyarakat diminta menyertakan bukti ketentuan Pemilu yang dilanggar Bacaleg yang dilaporkan, dan dilakukan secara tertulis.

Baca Juga

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. Foto: dok. ipol.id
Bawaslu Ungkap Pelanggaran Pilkada Serentak 2024 Tembus 308 Kasus
Modus Baru Kejahatan Pilkada, Massa Tuntut Diskualifikasi Paslon 03
IM57+ Turun Tangan Bela Penyidik KPK yang Digugat Eks Anggota Bawaslu di PN Bogor

“Identitas diri dan bukti yang relevan atau bukti yang otentik kepada KPU Provinsi DKI Jakarta. Paling lambat 10 hari setelah pengumuman DCS,” jelas Dody.

Lebih lanjut, KPUD DKI akan memberikan form untuk memudahkan proses pelaporan. “Kami akan berikan form, nanti bisa melakukan tanggapan masyarakat ke kantor KPU atau kami akan buka melalui email untuk memudahkan, tetapi tetap mengisi form,” terang Dody.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bacaleg, bawaslu, pengaduan
Iqbal 05 Jul 2023, 19:30
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article peresmian kantor PIS Asia Pasific yang berlangsung bersamaan dengan Rapat Umum Pemegang Saham PIS Asia Pasific. Foto: Dok PIS Rebranding dan Ekspansi Pasar, PIS Singapore Kini Menjadi PIS Asia Pacific
Next Article Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo. Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden Parpol Baru Sebut Prabowo Capres Terkuat di Pilpres 2024

TERPOPULER

TERPOPULER
pln
Ekonomi

PLN Beri Diskon Tambah Daya Listrik 50 Persen, Begini Caranya

HeadlineOlahraga
NEC Nijmegen Hajar Ajax Amsterdam 3-0 di Liga Belanda, Pemain Timnas Indonesia, Calvin Verdonk Memukau
12 May 2025, 07:30
Olahraga
Timnas Futsal Putri Indonesia Tembus 8 Besar AFC Women’s Futsal Asian Cup 2025
12 May 2025, 15:30
HeadlineNusantara
11 Orang Meninggal saat Pemusnahan Amunisi Tak Layak Pakai di Garut, Kolonel dan Mayor Ikut Tewas
12 May 2025, 16:46
Olahraga
Bangkitkan Gairah dan Secercah Harapan Atlet di Kejuaraan Tenis Meja Internasional POR MAESA Jakarta
12 May 2025, 10:13
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?