IPOL.ID- Warning bagi wasit pemilu (anggota Bawaslu) 2024. Jika terbukti melakukan pelanggaran, maka akan dilaporkan kepada dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP).
Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) mengimbau seluruh jajaran baik di tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota agar dapat menjaga marwah dan juga nama baik dari kelembagaan dalam rangka menjalankan tugas pengawasan di kontestasi Pemilu 2024.
“Jadi setiap jajaran harus saling jaga nama baik, harkat dan martabat lembaga. Kita jaga amanat ini bersama dengan konsep gotong royong,” ujar anggota Bawaslu RI Totok Hariyono kepada wartawan.
Dikatakannya, apabila jajaran Bawaslu dalam menjalankan tugasnya terbukti melanggar peraturan Undang-Undang. Pihaknya tidak akan segan menindak dengan melakukan pelaporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Karena pengawas pemilu disumpah oleh agama dan undang-undang. Hal itu jangan disepelekan. Jadikan pedoman supaya tidak keluar dari marwah pengawas pemilu,” terangnya.