IPOL.ID – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak menyampaikan permohonan maaf kepada Tentara Nasional Indonesia (TNI), Jumat (28/7). Hal itu menyusul penetapan dua orang perwira TNI sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengadaan proyek di Basarnas.
Meski menyampaikan permohonan maaf, KPK dinilai dapat terus melakukan proses hukum terhadap adanya dugaan rasuah di lembaga pimpinan Marsekal Madya, Madya Henri Alfiandi (Kepala Basarnas).
“Sikap permohonan maaf Johanis Tanak (Wakil Ketua KPK) harus dimaknai sebagai wujud menghormati institusi militer (TNI) semata, sebagai etika. Namun, hal hukumnya, tentu akan jalan terus,” ujar Koordinator Siaga 98, Hasanuddin dikutip keterangannya pada Sabtu (29/7).
Menurutnya, Basarnas adalah institusi sipil, sehingga perwira TNI aktif yang ditugaskan di institusi tersebut harus tunduk pada hukum sipil.
“Termasuk dalam hal ini tindak pidana korupsi,” imbuh Hasanuddin.
Di sisi lain, ia memandang bahwa TNI adalah salah satu institusi yang melaksanakan agenda reformasi dalam hal kembali ke fungsi pertahanan semata dan memiliki kepercayaan publik tinggi.
“Serta mendukung agenda pemberantasan korupsi. Dan tentu saja akan bahu membahu antara KPK-TNI dalam menangani perkara ini demi tegaknya supremasi sipil dan pemberantasan korupsi,” pungkas Hasanuddin.
KPK telah menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (Koordinator Administrasi Kepala Basarnas) sebagai tersangka dugaan suap proyek di Basarnas tahun 2021-2023.
Penetapan tersangka tersebut buntut operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar oleh KPK di wilayah Cipayung, Jakarta Timur dan Jatisampurna, Bekasi pada Rabu (26/7).
Selain kedua anggota TNI aktif tersebut, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya yang berasal dari unsur sipil/swasta. Ketiga tersangka di antaranya MG selaku Komisaris Utama PT MGCS; MR selaku Dirut IGK dan RA selaku Dirut PT KAU.(Yudha Krastawan)