IPOL.ID- Warning bagi wasit pemilu (anggota Bawaslu) 2024. Jika terbukti melakukan pelanggaran, maka akan dilaporkan kepada dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP).
Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) mengimbau seluruh jajaran baik di tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota agar dapat menjaga marwah dan juga nama baik dari kelembagaan dalam rangka menjalankan tugas pengawasan di kontestasi Pemilu 2024.
“Jadi setiap jajaran harus saling jaga nama baik, harkat dan martabat lembaga. Kita jaga amanat ini bersama dengan konsep gotong royong,” ujar anggota Bawaslu RI Totok Hariyono kepada wartawan.
Dikatakannya, apabila jajaran Bawaslu dalam menjalankan tugasnya terbukti melanggar peraturan Undang-Undang. Pihaknya tidak akan segan menindak dengan melakukan pelaporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Karena pengawas pemilu disumpah oleh agama dan undang-undang. Hal itu jangan disepelekan. Jadikan pedoman supaya tidak keluar dari marwah pengawas pemilu,” terangnya.
Pria yang menjabat sebagai Koordinator divisi hukum dan penyelesaian sengketa itu menilai. Dalam pengaplikasian tugas kepengawasan para pimpinan harus menjadi contoh yang baik bagi jajarannya.
Oleh karena itu, Totok megatakan, pimpinan ataupun sekretariat dalam mengemban jabatannya tidak boleh memutuskan kebijakan yang sembarangan. Selain itu, Totok menambakan, adapun setiap kebijakan yang dibuat harus serta Merta dilandasi aturan perundang-undangan ataupun Perbawaslu.
“Penentuan kebijakan jangan jadikan jadikan alat memicu pertempuran psikis. Justru disini alat untuk satukan hati saling terima dan legowo. Masing-masing punya hak. Jadikan pleno ruang tinggi ambil keputusan,” tandas Totok.(Sofian Ismanto)