IPOL.ID – Ketegasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga menyoroti atribut kampanye bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) Pemilu 2024 sejumlah partai politik yang kini bertebaran di Jakarta Timur, Minggu (16/7).
Pemasangan atribut kampanye berupa spanduk dan baliho tak sepatutnya terjadi karena saat ini belum memasuki tahap masa kampanye Pemilu 2024 yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi, Bawaslu Jakarta Timur, Ahmad Syarifudin Fajar mengatakan, berdasar ketetapan masa kampanye dimulai 28 November 2023.
“Sebagaimana jadwal yang ditetapkan KPU menyatakan bahwa masa kampanye dimulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024,” ujar Syarifudin saat dikonfirmasi awak media, Minggu (16/7).
Persoalannya, sambung dia, karena belum memasuki tahap kampanye, Bawaslu Jakarta Timur belum bisa melakukan penertiban atribut kampanye Bacaleg dan partai politik yang bertebaran.
Selama belum memasuki tahap kampanye, penertiban alat peraga kampanye (APK) dari Bacaleg dan Parpol masih menjadi kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).