Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Bawaslu Tegaskan 4 Juta Orang Tanpa KTP Merupakan Pemilih Pemula
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Politik > Bawaslu Tegaskan 4 Juta Orang Tanpa KTP Merupakan Pemilih Pemula
Politik

Bawaslu Tegaskan 4 Juta Orang Tanpa KTP Merupakan Pemilih Pemula

Farih
Farih Published 06 Jul 2023, 11:41
Share
2 Min Read
c71aa2ec 40fe 464a a810 16db9310a7de
Ilustrasi KTP elektronik. Foto freepik
SHARE

IPOL.ID – Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) menjelaskan perihal temuan 4 juta Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

Adapun Bawaslu telah mengkonfirmasi bahwa 4 Juta DPT itu adalah pemilih pemula yang berusia 17 tahun menjelang hari pencoblosan pada Pemilu 2024.

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty menjelaskan, bahwa temuan mengenai 4 juta data DPT baru tersebut merupakan pemilih yang tercatat sebagai pemilih pemula berusia 17 tahun menjelang hari pencoblosan.

“4.005.275 adalah potensial pemilih non KTP El, mereka pemilih baru yang akan berumur 17 tahun pada hari H, dan pemilih berusia 17 tahun namun belum melakukan perekaman KTP elektronik (tetapi sudah masuk dalam DPT),” kata Lolly kepada wartawan, Kamis (5/7).

Lolly menuturkan, bahwa temuan 4 juta data DPT itu adalah hasil dari pencermatan Bawaslu terhadap Berita Acara (BA) KPU RI di 38 Provinsi. Adapun sebelumnya, KPU mengaku tak mengerti perihal data 4 juta DPT lantaran Bawaslu RI tidak menjelaskan secara rinci perihal data tersebut.

Berdasarkan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 telah menetapkan salah satu syarat untuk mendapatkan hak pilih bagi setiap warga negara harus memiliki tanda bukti kependudukan yakni KTP elektronik.

“Data tersebut merupakan hasil pencermatan Bawaslu terhadap BA KPU di 38 provinsi. Bisa berupa data dari DP4 yang digunakan KPU RI dalam Mencoklit, maupun dari hasil bentuk pengawasan Bawaslu melalui uji petik,” ungkapnya.

Berdasarkan hal itu, Lolly menegaskan, bahwa jika KPU RI tidak segera menjalin kerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk memproses KTP elektronik bagi 4 juta pemilih pemula tersebut, maka pemilih itu tidak dapat menggunakan hak suaranya.

“Jadi jika tidak segera dilakukan tindakan untuk memastikan mereka memperoleh KTP elektronik, dapat berdampak juga pada tidak terpenuhinya syarat pemilih untuk menggunakan hak pilihnya di TPS sebagaimana pasal 348 ayat 1 UU 7/2017,” tutup Lolly. (Sofian)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bawaslu, KTP, pemilu
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 19c9d029 4d7c 4426 9720 833d70d40a33 Pesan Dirut Jasa Marga, Jadikan Amanah Sebagai Landasan Utama dalam Bekerja
Next Article kpk 1 Kembali Bertugas di KPK, Brigjen Endar Priantoro Belum Sepenuhnya Aktif

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260602 WA0236
HeadlineNews

Viral! Mahasiswa Sesama Jenis Kepergok Ciuman di Kampus, PNJ Siapkan Sanksi Tegas

HeadlineNews
Dua Orang Terluka Akibat Dugaan Peluru Nyasar di Kampus UNP Padang
02 Jun 2026, 23:45
Jakarta Raya
Syafrin Liputo Sah Pimpin Pemkot Jaksel, Siap-siap 100 Hari Kerja Kedepan
02 Jun 2026, 21:49
HeadlineNews
Korban KDRT 2021-2023 Trauma Psikis Dipukul hingga Disekap 5 Hari Hanya Makan Biskuit: Berharap Eks Suami Dibui Lama
02 Jun 2026, 20:56
HeadlineOlahraga
Polytron Indonesia Open 2026: Hajar Jagoan  India, Alwi Tantang  Jojo
02 Jun 2026, 21:03
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?