Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Belum Ditahan, Bupati Muna Diperiksa KPK di Mapolda Sultra
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Belum Ditahan, Bupati Muna Diperiksa KPK di Mapolda Sultra
Hukum

Belum Ditahan, Bupati Muna Diperiksa KPK di Mapolda Sultra

Farih
Farih Published 17 Jul 2023, 17:35
Share
1 Min Read
25f46d77 6e05 4da0 bb29 5ed30b122d6e
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan Bupati Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) Rusman Emba. Rusman diperiksa sebagai saksi kasus dugaan kasus suap dalam pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di periode 2021-2022. Rusman diperiksa oleh penyidik lembaga antirasuah di Polda Sultra, Senin (17/7).

“Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi (TPK) terkait pengurusan dana pinjaman PEN daerah Kabupaten Muna di Kementerian Dalam Negeri Tahun 2021-2022,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (17/7).

Ali mengungkapkan Rusman Emba bersama para saksi diperiksa penyidik KPK di gedung Tipidkor Ditereskrimsus Polda Sultra. “Pemeriksaan dilakukan di Polda Sultra,” ungkapnya.

Selain Rusman, KPK juga memeriksa 14 saksi lainnya. Seperti diketahui, KPK menetapkan Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba sebagai tersangka suap pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara di Kemendagri.

Penetapan tersangka menyusul pengembangan yang dilakukan oleh penyidik terhadap bekas Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto.

Meski ditetapkan tersangka, Rusman belum dilakukan penahanan oleh lembaga antirasuah. KPK juga belum menyebut lebih detil kasus yang menjerat Rusman.

“Ketika pengumpulan alat bukti telah cukup dan penahanan dilakukan, maka disaat itulah kami akan sampaikan kepada publik,” tandas Ali.(Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bupati muna, kpk
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 1ad3c6f9 4c45 4fed 88f7 74d8fd0b4195 Pria Akhiri Hidup Terjun dari Lantai 29 di Apartemen Bassura, Polisi Periksa CCTV
Next Article Snapinsta.app 337495329 505727154902514 607518911458881932 n 1080 Menkominfo Budi Arie Setiadi Tertibkan Buzzer di Pileg dan Pilpres

TERPOPULER

TERPOPULER
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi
Ekonomi

OJK Percepat Pertumbuhan Ekonomi Daerah Melalui Sinergi Lintas Sektor

Olahraga
Turnamen JAPFA FIDE Rated 2026 Berlangsung Ketat, 5 Pecatur Papan Atas Mengoleksi Poin Sama 5,5 pts
25 May 2026, 23:52
Ekonomi
Perkuat Ekosistem Emas Nasional, PT Pegadaian dan PT ANTAM (Persero) Tbk Jalin Sinergi Strategis Perdagangan Logam Mulia
25 May 2026, 18:30
Jakarta Raya
FPPJ Apresiasi Langkah Wali Kota Jakbar Atasi Maraknya Begal
25 May 2026, 20:41
Politik
Sari Yuliati Tinjau Jamaah Haji NTB di Mekkah, Serap Aspirasi dan Pastikan Pelayanan Jamaah Optimal Jeddah
25 May 2026, 20:11
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?