IPOL.ID – Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono diduga sudah lama menjalankan aksinya menerima gratifikasi, yakni sejak 2012-2022. Saat ini, Andhi sudah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Ini kalau kita ikuti, dari tahun 2012 sampai 2022 cukup lama juga,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/7) malam.
Dalam aksinya, Andhi diduga berperan sebagai perantara serta pemberi rekomendasi ke para pengusaha bidang ekspor impor agar bisa dipermudah dalam aktivitas bisnisnya. Namun rekomendasi yang diberikannya diduga menyalahi aturan. Dari rekomendasi dan perannya sebagai perantara, Andhi telah menerima gratifikasi atau uang.
Menurut Alex, penerimaan gratifikasi oleh Andhi Pramono sebetulnya bisa dicegah jika pengawasan berjalan dengan baik. Namun yang terjadi justru sebaliknya, sehingga yang bersangkutan pun bisa menjalankan aksinya. Ditambah lagi, terdapat dugaan kejanggalan dari kenaikan harta kekayaan Andhi.
“Jadi seorang pegawai yang secara normatif itu tidak mungkin bisa menghimpun kekayaan yang sedemikian besar dan kami meyakini tidak mungkin rekan sejawat, atasan, atau pimpinannya itu tidak tahu,” ungkap Alex.