IPOL.ID – Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima kunjungan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin (24/7).
Dalam pertemuan itu, keduanya membahas terkait beberapa tugas dan kewenangan dari Kejaksaan RI dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Adapun tugas dan kewenangan tersebut mengenai pengawasan multimedia yang meliputi penyebaran berita hoax, konten asusila, konten kekerasan, dan konten-konten lain yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan perintah khusus Presiden terkait dengan kelanjutan proyek BTS 4G yang sedang bermasalah.
“Ke depannya, kita akan sangat mendukung agar proyek ini dapat selesai tepat waktu, tepat mutu dan tepat manfaat karena diperuntukkan oleh masyarakat luas khususnya di kawasan 3T (Terdepan, Terluar dan Tertinggal) agar mendapatkan akses informasi digital yang sama dengan daerah lain,” ujar Burhanuddin.
Selanjutnya, ia menegaskan pelaksanaan percepatan pembangunan BTS 4G yang sebelumnya mangkrak tidak akan mengganggu proses hukum yang sedang berjalan karena perakara sudah voltoid (selesai) dan sudah dilakukan audit serta pemeriksaan lapangan (setempat). Kejagung dan Kominfo berkomitmen agar proyek tersebut dapat segera dimanfaatkan oleh masyarakat.