IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aliran uang dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Rafael Alun Trisambodo.
Saat ini, KPK tengah menelusuri aliran uang ke sejumlah perusahaan termasuk salah satunya ke PT Keluarga Segar Sehat.
“Ketika kita menangani perkara TPPU kita menerapkan apa yang dinamakan follow the money. Melalui follow the money itu kita mengikuti ke mana uang yang diduga hasil korupsi mengalir. Apakah ke perusahaan properti atau tadi ke salah satu perusahaan Segar Sehat, itu bisa ke mana saja,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (24/7).
Informasi dihimpun, PT Keluarga Segar Sehat diduga merupakan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang kesehatan, termasuk jasa refleksi atau pijat kesehatan.
Perusahaan tersebut didalami oleh lembaga antirasuah mengenai dugaan penerimaan aliran dana atau permodalan dari Rafael.
“Jadi ke mana pun kita menduga uang korupsi itu mengalir kita akan meminta keterangan apakah benar, misalnya permodalan perusahaan itu berasal dari hasil tindak pidana korupsi,” ujar Asep.
Kendati begitu, Asep memastikan penyidik dalam memeriksa saksi selalu mengacu pada dugaan adanya aliran korupsi.
“Kita tidak melihat ini pegawai pajak kok perusahaannya misalnya tadi pijat kesehatan. Jadi nggak ada harus terkait pajak harus perusahaan pajak. Karena orang menginvestasikan hasil tindak pidana korupsi bisa ke mana saja dan bisa dalam bentuk apa saja,” tutur Asep.
Sebelumnya, KPK menduga uang hasil gratifikasi mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo digunakan untuk kegiatan bisnis.
Hal itu dikonfirmasi oleh lembaga anti rasuah dalam pemeriksaan terhadap tiga orang saksi di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/7).
Ketiga saksi yang diperiksa ialah pimpinan money changer Sandi Valas Ahmad Marzuki, wiraswasta Timothy Pieter Pribadhi, Komisaris Utama PT Keluarga Segar Sehat Sjamsuri Liga.
Rafael sendiri merupakan mantan pejabat Ditjen Pajak yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.
Rafael diduga menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal-usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi. (Yudha Krastawan)