Kendati begitu, Asep memastikan penyidik dalam memeriksa saksi selalu mengacu pada dugaan adanya aliran korupsi.
“Kita tidak melihat ini pegawai pajak kok perusahaannya misalnya tadi pijat kesehatan. Jadi nggak ada harus terkait pajak harus perusahaan pajak. Karena orang menginvestasikan hasil tindak pidana korupsi bisa ke mana saja dan bisa dalam bentuk apa saja,” tutur Asep.
Sebelumnya, KPK menduga uang hasil gratifikasi mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo digunakan untuk kegiatan bisnis.
Hal itu dikonfirmasi oleh lembaga anti rasuah dalam pemeriksaan terhadap tiga orang saksi di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/7).
Ketiga saksi yang diperiksa ialah pimpinan money changer Sandi Valas Ahmad Marzuki, wiraswasta Timothy Pieter Pribadhi, Komisaris Utama PT Keluarga Segar Sehat Sjamsuri Liga.
Rafael sendiri merupakan mantan pejabat Ditjen Pajak yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.
Rafael diduga menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal-usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi. (Yudha Krastawan)
