IPOL.ID – Warga Limo, Depok, Jawa Barat yakni Rojan Cs kembali mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok. Mereka mempertanyakan soal pembayaran ganti rugi hak atas tanah milik 10 warga setempat, Senin (24/7) siang.
Kuasa hukum 10 warga Limo, Revano mengatakan bahwa permasalahan untuk menyelesaikan perdamaian atau van dading sudah tiga bulan tidak pernah ada.
“Janji BPN tiga bulan paling lama penyelesaian, tapi hingga saat ini masih jalan di tempat. Pengadilan Negeri Depok juga tidak pernah mau komentar karena katanya harus BPN yang menyelesaikan, jadi ini urusan saling lempar,” kata Revano pada awak media, Senin (24/7).
Dia mengungkapkan, BPN Depok dan Pengadilan tidak kompak dalam menyelesaikan masalah pembayaran ganti rugi hak atas tanah warga Limo. Selain itu, permasalahan mantan Ketua RW, Udin K yang tidak ingin berdamai.
“Harusnya mereka bersinergi untuk membantu warga, ini malah kami dibuat bingung karena mereka saling melempar tanggung jawab,” tegas Revano.
Sebelumnya, penetapan konsinyasi Nomor 9 Tahun 2022/Pst. P diajukan oleh Eko Santoso yang mewakili Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah dilakukan. Jajaran BPN Kota Depok pun telah melakukan upaya persuasif perdamaian terhadap 10 warga Limo dan Udin tersebut. Namun upaya perdamaian itu tidak ada titik temu.