Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Datangi BPN Depok, Warga Limo Rojan Kembali Tanyakan Ganti Rugi Hak Atas Tanah
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jabodetabek > Datangi BPN Depok, Warga Limo Rojan Kembali Tanyakan Ganti Rugi Hak Atas Tanah
Jabodetabek

Datangi BPN Depok, Warga Limo Rojan Kembali Tanyakan Ganti Rugi Hak Atas Tanah

Iqbal
Iqbal Published 24 Jul 2023, 22:29
Share
5 Min Read
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, Indra Gunawan (tengah) didampingi petugas BPN Depok, Yeni Merliyani (kiri) dan warga Limo, Rojan (peci merah) saat di kantor BPN Kota Depok, Senin (24/7) siang. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, Indra Gunawan (tengah) didampingi petugas BPN Depok, Yeni Merliyani (kiri) dan warga Limo, Rojan (peci merah) saat di kantor BPN Kota Depok, Senin (24/7) siang. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
SHARE

Kemudian yang kedua, melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Jika kedua hal tersebut apabila memang tidak ada maka hal itu belum bisa dibayarkan, kantor BPN Kota Depok sudah berupaya mengupayakan upaya persuasif untuk menciptakan perdamaian, namun sampai sekarang belum tercipta perdamaian itu,” ungkap dia.

“Kami tak ingin satu persoalan (mantan Ketua RW) Udin menyandera 10 masyarakat dan satu badan hukum itu,” tambah Indra.

Maka pihaknya (BPN Kota Depok) mendorong kepada para pihak terkait untuk melakukan upaya hukum yaitu penuntutan dalam rangka mencari keadilan untuk mendapatkan keputusan kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Baca Juga

Indra Gunawan saat Pimpin BPN Depok
Pencapaian Indra Gunawan saat Pimpin BPN Depok Bikin KPK Beri Penghargaan
Realisasi PTSL 2024 Tembus 2.950 Bidang Tanah, BPN Depok Minta Pengembang Segera Daftarkan Aset
HUT Kemerdekaan RI, Momentum BPN Depok Pertebal Jaminan Hak atas Tanah untuk Rakyat

“Karena semuanya sudah ada di Pengadilan Negeri, penyelesaiannya bukan lagi di BPN Kota Depok dan saya Kepala BPN Depok akan menyelesaikan kasus itu, karena bukan persoalan satu ini saja jadi untuk kasus 10 warga Limo itu harus diselesaikan melalui jalur litigasi, penuntutan jalur peradilan karena Udin masih bersikeras,” tegas Indra.

Sementara, Warga Limo, Rojan mengeluhkan adanya kasus tanahnya yang dipersulit dan belum juga dibayarkan ganti rugi. Sehingga kedatangan dirinya mewakili sembilan warga Limo mempertanyakan hal itu ke kantor BPN Kota Depok.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bpn depok, ganti rugi tanah, warga limo
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Pj gubernur Heru Budi Hartono usai mengikuti rapat paripurna P2APBD.(foto Sofian/IPOL.id) Ditanya Soal Manuver Politik, Heru Budi Jawab Begini
Next Article Gravit, Account Officer Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar yang masih menjejaki awal kepala dua tetapi sudah jadi pengusaha muda Kisah Inspiratif AO PNM Mekaar Sukses Jadi Wirausahawan Muda

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260523 WA0009
Gaya hidup

Berawal dari Hobi Koleksi Ribuan Mainan Action Figure dan Mobil-mobilan Berujung Jadi Cuan

Jakarta Raya
Srikandi Demokrat Kritisi Kinerja Anak Buah Pramono, Dinilai Sibuk Hanya Saat Ada Sidak Menteri
23 May 2026, 13:31
Jakarta Raya
Pergeseran Anggaran di Dinas LH, Pantas Nainggolan Ingatkan Soal Kasus Nadiem Makarim
23 May 2026, 14:03
HeadlineKriminal
Karyawati Cantik Dianiaya di JakLingko 49, Polsek Pesanggrahan Gerak Cepat Amankan Pelaku
23 May 2026, 20:00
Ekonomi
Berantas Praktik Penyimpangan Tata Niaga Ekspor SDA, Pemerintah Bentuk BUMN Khusus
23 May 2026, 15:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?