Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Datangi BPN Depok, Warga Limo Rojan Kembali Tanyakan Ganti Rugi Hak Atas Tanah
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jabodetabek > Datangi BPN Depok, Warga Limo Rojan Kembali Tanyakan Ganti Rugi Hak Atas Tanah
Jabodetabek

Datangi BPN Depok, Warga Limo Rojan Kembali Tanyakan Ganti Rugi Hak Atas Tanah

Iqbal
Iqbal Published 24 Jul 2023, 22:29
Share
5 Min Read
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, Indra Gunawan (tengah) didampingi petugas BPN Depok, Yeni Merliyani (kiri) dan warga Limo, Rojan (peci merah) saat di kantor BPN Kota Depok, Senin (24/7) siang. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, Indra Gunawan (tengah) didampingi petugas BPN Depok, Yeni Merliyani (kiri) dan warga Limo, Rojan (peci merah) saat di kantor BPN Kota Depok, Senin (24/7) siang. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
SHARE

Karena informasinya uang pembayaran ganti rugi hak atas tanah milik warga Limo tersebut sudah mengucur.

“Jika uang pembayaran ganti rugi sudah mengucur ya cepat diselesaikan dong. Saya inginkan keadilan, begitu juga sembilan warga Limo lainnya, ingin tanah kami dibayar sesuai, saya punya surat tanah yang sah dan benar,” keluh Rojan.

Rojan pun meminta kasus tanah yang dihadapinya agar ada penyelesaian secepatnya. Dan petugas BPN dapat membantu memberikan solusi pembayaran ganti rugi hak atas tanah miliknya dan sembilan warga Limo lainnya itu.

“Jika harus menyelesaikannya ke pengadilan maka pihaknya akan mengurus bersama kuasa hukum warga, Revano untuk melakukan langkah penuntutan pembayaran ganti rugi hak atas tanah miliknya dan Lilin Suharlin cs ke Pengadilan Negeri Kota Depok, agar hak-hak kami terpenuhi,” tegas Rojan.

Baca Juga

Indra Gunawan saat Pimpin BPN Depok
Pencapaian Indra Gunawan saat Pimpin BPN Depok Bikin KPK Beri Penghargaan
Realisasi PTSL 2024 Tembus 2.950 Bidang Tanah, BPN Depok Minta Pengembang Segera Daftarkan Aset
HUT Kemerdekaan RI, Momentum BPN Depok Pertebal Jaminan Hak atas Tanah untuk Rakyat

Karena upaya perdamaian ditempuh hingga kini tidak menemui titik temu. Sehingga Rojan cs termasuk 9 orang warga Limo, Depok lainnya ke depan bakal menempuh upaya melalui jalur hukum ke Pengadilan Negeri Kota Depok. (Joesvicar Iqbal/msb)

Previous Page1234
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bpn depok, ganti rugi tanah, warga limo
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Pj gubernur Heru Budi Hartono usai mengikuti rapat paripurna P2APBD.(foto Sofian/IPOL.id) Ditanya Soal Manuver Politik, Heru Budi Jawab Begini
Next Article Gravit, Account Officer Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar yang masih menjejaki awal kepala dua tetapi sudah jadi pengusaha muda Kisah Inspiratif AO PNM Mekaar Sukses Jadi Wirausahawan Muda

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260523 WA0009
Gaya hidup

Berawal dari Hobi Koleksi Ribuan Mainan Action Figure dan Mobil-mobilan Berujung Jadi Cuan

Jakarta Raya
Srikandi Demokrat Kritisi Kinerja Anak Buah Pramono, Dinilai Sibuk Hanya Saat Ada Sidak Menteri
23 May 2026, 13:31
Jakarta Raya
Pergeseran Anggaran di Dinas LH, Pantas Nainggolan Ingatkan Soal Kasus Nadiem Makarim
23 May 2026, 14:03
HeadlineKriminal
Karyawati Cantik Dianiaya di JakLingko 49, Polsek Pesanggrahan Gerak Cepat Amankan Pelaku
23 May 2026, 20:00
Ekonomi
Berantas Praktik Penyimpangan Tata Niaga Ekspor SDA, Pemerintah Bentuk BUMN Khusus
23 May 2026, 15:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?