Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Datangi BPN Depok, Warga Limo Rojan Kembali Tanyakan Ganti Rugi Hak Atas Tanah
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jabodetabek > Datangi BPN Depok, Warga Limo Rojan Kembali Tanyakan Ganti Rugi Hak Atas Tanah
Jabodetabek

Datangi BPN Depok, Warga Limo Rojan Kembali Tanyakan Ganti Rugi Hak Atas Tanah

Iqbal
Iqbal Published 24 Jul 2023, 22:29
Share
5 Min Read
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, Indra Gunawan (tengah) didampingi petugas BPN Depok, Yeni Merliyani (kiri) dan warga Limo, Rojan (peci merah) saat di kantor BPN Kota Depok, Senin (24/7) siang. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, Indra Gunawan (tengah) didampingi petugas BPN Depok, Yeni Merliyani (kiri) dan warga Limo, Rojan (peci merah) saat di kantor BPN Kota Depok, Senin (24/7) siang. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Warga Limo, Depok, Jawa Barat yakni Rojan Cs kembali mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok. Mereka mempertanyakan soal pembayaran ganti rugi hak atas tanah milik 10 warga setempat, Senin (24/7) siang.

Kuasa hukum 10 warga Limo, Revano mengatakan bahwa permasalahan untuk menyelesaikan perdamaian atau van dading sudah tiga bulan tidak pernah ada.

“Janji BPN tiga bulan paling lama penyelesaian, tapi hingga saat ini masih jalan di tempat. Pengadilan Negeri Depok juga tidak pernah mau komentar karena katanya harus BPN yang menyelesaikan, jadi ini urusan saling lempar,” kata Revano pada awak media, Senin (24/7).

Dia mengungkapkan, BPN Depok dan Pengadilan tidak kompak dalam menyelesaikan masalah pembayaran ganti rugi hak atas tanah warga Limo. Selain itu, permasalahan mantan Ketua RW, Udin K yang tidak ingin berdamai.

Baca Juga

Indra Gunawan saat Pimpin BPN Depok
Pencapaian Indra Gunawan saat Pimpin BPN Depok Bikin KPK Beri Penghargaan
Realisasi PTSL 2024 Tembus 2.950 Bidang Tanah, BPN Depok Minta Pengembang Segera Daftarkan Aset
HUT Kemerdekaan RI, Momentum BPN Depok Pertebal Jaminan Hak atas Tanah untuk Rakyat

“Harusnya mereka bersinergi untuk membantu warga, ini malah kami dibuat bingung karena mereka saling melempar tanggung jawab,” tegas Revano.

Sebelumnya, penetapan konsinyasi Nomor 9 Tahun 2022/Pst. P diajukan oleh Eko Santoso yang mewakili Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah dilakukan. Jajaran BPN Kota Depok pun telah melakukan upaya persuasif perdamaian terhadap 10 warga Limo dan Udin tersebut. Namun upaya perdamaian itu tidak ada titik temu.

1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bpn depok, ganti rugi tanah, warga limo
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Pj gubernur Heru Budi Hartono usai mengikuti rapat paripurna P2APBD.(foto Sofian/IPOL.id) Ditanya Soal Manuver Politik, Heru Budi Jawab Begini
Next Article Gravit, Account Officer Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar yang masih menjejaki awal kepala dua tetapi sudah jadi pengusaha muda Kisah Inspiratif AO PNM Mekaar Sukses Jadi Wirausahawan Muda

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260523 WA0009
Gaya hidup

Berawal dari Hobi Koleksi Ribuan Mainan Action Figure dan Mobil-mobilan Berujung Jadi Cuan

Jakarta Raya
Srikandi Demokrat Kritisi Kinerja Anak Buah Pramono, Dinilai Sibuk Hanya Saat Ada Sidak Menteri
23 May 2026, 13:31
Jakarta Raya
Pergeseran Anggaran di Dinas LH, Pantas Nainggolan Ingatkan Soal Kasus Nadiem Makarim
23 May 2026, 14:03
HeadlineKriminal
Karyawati Cantik Dianiaya di JakLingko 49, Polsek Pesanggrahan Gerak Cepat Amankan Pelaku
23 May 2026, 20:00
Ekonomi
Berantas Praktik Penyimpangan Tata Niaga Ekspor SDA, Pemerintah Bentuk BUMN Khusus
23 May 2026, 15:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?