Karena informasinya uang pembayaran ganti rugi hak atas tanah milik warga Limo tersebut sudah mengucur.
“Jika uang pembayaran ganti rugi sudah mengucur ya cepat diselesaikan dong. Saya inginkan keadilan, begitu juga sembilan warga Limo lainnya, ingin tanah kami dibayar sesuai, saya punya surat tanah yang sah dan benar,” keluh Rojan.
Rojan pun meminta kasus tanah yang dihadapinya agar ada penyelesaian secepatnya. Dan petugas BPN dapat membantu memberikan solusi pembayaran ganti rugi hak atas tanah miliknya dan sembilan warga Limo lainnya itu.
“Jika harus menyelesaikannya ke pengadilan maka pihaknya akan mengurus bersama kuasa hukum warga, Revano untuk melakukan langkah penuntutan pembayaran ganti rugi hak atas tanah miliknya dan Lilin Suharlin cs ke Pengadilan Negeri Kota Depok, agar hak-hak kami terpenuhi,” tegas Rojan.
Karena upaya perdamaian ditempuh hingga kini tidak menemui titik temu. Sehingga Rojan cs termasuk 9 orang warga Limo, Depok lainnya ke depan bakal menempuh upaya melalui jalur hukum ke Pengadilan Negeri Kota Depok. (Joesvicar Iqbal/msb)