IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga uang hasil gratifikasi mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Rafael Alun Trisambodo digunakan untuk kegiatan bisnis.
Hal itu dikonfirmasi oleh lembaga anti rasuah dalam pemeriksaan terhadap tiga orang saksi di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/7).
Ketiga saksi yang diperiksa ialah pimpinan money changer Sandi Valas Ahmad Marzuki, wiraswasta Timothy Pieter Pribadhi, Komisaris Utama PT Keluarga Segar Sehat Sjamsuri Liga.
“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya penempatan disertai perputaran aliran sejumlah uang oleh tersangka RAT melalui beberapa kegiatan bisnis,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (21/7).
Diketahui, KPK telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Ditjen Pajak sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Rafael diduga menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal-usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi.
Selama penyidikan, KPK telah menyita sejumlah aset milik ayah dari terdakwa kasus penangiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo tersebut. Di antaranya, dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser di kota Solo, Jateng.
Selain itu, KPK juga menyita satu motor gede Triumph 1200cc di Yogyakarta dan sebuah rumah di Simprug, Jakarta, termasuk rumah kos di Blok M, dan kontrakan di Meruya, Jakarta Barat.(Yudha Krastawan)