Saat diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Pasar Rebo, awalnya dia hanya pasrah, tidak berkutik saat digelandang turun dari bus ALS yang dinaiki untuk kabur.
Tetapi saat diperiksa terkait keberadaan rekannya Puji yang saat kejadian berperan memberikan celurit untuk membacok korban, MIK melakukan perlawanan kepada petugas.
Personel Unit Reskrim Polsek Rebo pun terpaksa memberikan timah panas ke bagian kaki, sehingga saat tiba di Jakarta pelaku sempat dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk perawatan.
“Ini komitmen kami dari Polres. Bagi setiap pelaku kejahatan kekerasan yang melukai korban hingga luka berat atau meninggal, kami komitmen tindak tegas dan terukur sesuai koridor hukum,” tegas Leonardus.
Dalam kasusnya, MIK kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Pasar Rebo dengan jerat Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Leonardus menambahkan, untuk barang bukti sudah diamankan penyidik di antaranya kaos dikenakan korban saat kejadian, dan sebilah celurit milik seorang pelaku bernama Puji yang kini buron.