Selain Airlangga, Kejagung sebelumnya juga memeriksa enam saksi terkait korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya tersebut, yaitu atas nama SS, M, AS, J, E, GS.
Adalun pemeriksaan para saksi menyusul penetapan tiga tersangka korporasi, Kamis (15/6) lalu. Di antaranya, Wilmar Group, Musimas, dan Permata Hijau.
“Diduga, bukan diduga lagi, kerugian yang dibebankan berdasarkan putusan kasasi dari Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap adalah Rp6,47 triliun dari perkara minyak goreng,” ungkap Sumedana.(Yudha Krastawan)
