IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak menutup kemungkinan akan memanggil kembali Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Pasalnya, keterangan Airlangga Hartarto masih diperlukan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) atau bahan baku minyak goreng.
“Kita tunggu saja hasil perkembangannya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (27/7).
Seperti diketahui, Kejagung sebelumnya telah memeriksa Airlangga Hartarto di Gedung Bundar, Jakarta Selatan, Senin (24/7). Dalam pemeriksaan, Kejagung mencecar sebanyak 46 pertanyaan terhadap Ketua Umum Partai Golkar tersebut.
Meski begitu, pemeriksaan Airlangga Hartarto tidak langsung selesai meski pemeriksaan memakan waktu 12 jam.
“Semua tergantung kebutuhan penyidik. Kalau pemeriksaan kemarin dirasa masih kurang berarti tidak tertutup kemungkinan diperiksa lagi. Tergantung pada kebutuhan penyidik,” imbuh Sumedana.
Selain Airlangga, Kejagung sebelumnya juga memeriksa enam saksi terkait korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya tersebut, yaitu atas nama SS, M, AS, J, E, GS.
Adalun pemeriksaan para saksi menyusul penetapan tiga tersangka korporasi, Kamis (15/6) lalu. Di antaranya, Wilmar Group, Musimas, dan Permata Hijau.
“Diduga, bukan diduga lagi, kerugian yang dibebankan berdasarkan putusan kasasi dari Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap adalah Rp6,47 triliun dari perkara minyak goreng,” ungkap Sumedana.(Yudha Krastawan)