Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Dugaan Korupsi Minyak Goreng, Kejagung Buka Peluang Panggil Lagi Airlangga Hartarto
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Dugaan Korupsi Minyak Goreng, Kejagung Buka Peluang Panggil Lagi Airlangga Hartarto
Headline

Dugaan Korupsi Minyak Goreng, Kejagung Buka Peluang Panggil Lagi Airlangga Hartarto

Iqbal
Iqbal Published 27 Jul 2023, 21:25
Share
2 Min Read
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana (ketiga dari kiri) usai pemeriksaan Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto di Gedung Bundar, Jakarta Selatan, Senin (24/7). Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana (ketiga dari kiri) usai pemeriksaan Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto di Gedung Bundar, Jakarta Selatan, Senin (24/7). Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak menutup kemungkinan akan memanggil kembali Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Pasalnya, keterangan Airlangga Hartarto masih diperlukan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) atau bahan baku minyak goreng.

“Kita tunggu saja hasil perkembangannya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (27/7).

Seperti diketahui, Kejagung sebelumnya telah memeriksa Airlangga Hartarto di Gedung Bundar, Jakarta Selatan, Senin (24/7). Dalam pemeriksaan, Kejagung mencecar sebanyak 46 pertanyaan terhadap Ketua Umum Partai Golkar tersebut.

Baca Juga

IMG 20260423 WA0168
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Tambang Ilegal di Kalteng
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi Tata Kelola Nikel Langsung Ditahan
Kejagung Geledah 7 Rumah Tersangka Korupsi Petral

Meski begitu, pemeriksaan Airlangga Hartarto tidak langsung selesai meski pemeriksaan memakan waktu 12 jam.

“Semua tergantung kebutuhan penyidik. Kalau pemeriksaan kemarin dirasa masih kurang berarti tidak tertutup kemungkinan diperiksa lagi. Tergantung pada kebutuhan penyidik,” imbuh Sumedana.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: airlangga hartarto, Kejagung, korupsi minyak goreng
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ojol selamatkan penumpang di bekasi, Foto: Instagram, @gojek24jam Cerita Driver Ojol Selamatkan Penumpang dari Penipuan Kerja di Bekasi
Next Article Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas Pegawai PPPK Punya Hak Menerima Kenaikan Gaji Berkala

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260508 WA0004
HeadlineOlahraga

Duel Ideal Garudayaksa kontra  PSS Sleman di Final Championship Liga 2

Jabodetabek
Info Lokasi SIM Keliling Depok Hari Ini Jumat 8 Mei 2026
08 May 2026, 06:27
HeadlineNews
Viral! Dugaan Pelecehan di Ponpes Ciawi Bogor, 3 Korban Resmi Lapor Polisi
08 May 2026, 10:33
HeadlineJabodetabek
Viral Aksi Asusila di Pinggir Rel Jatinegara, Satpol PP Tutup Akses Ilegal dan Perketat Patroli
08 May 2026, 09:16
Ekonomi
Dari Dapur Rumah ke Pasar Global, Casa Grata Tampil di Food & Hospitality Asia (FHA) 2026 Bawa Camilan Sehat
08 May 2026, 11:07
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?