“Jika barang tidak ditemukan pada laman tersebut, maka bisa jadi barang belum tiba di Indonesia, barang sudah tiba di Indonesia tetapi belum dilaporkan ke Bea Cukai oleh penyelenggara pos, atau barang memang tidak pernah ada,” kata Encep.
Ketiga, pengertian dari status barang kiriman pada sistem Bea Cukai. Apabila status barang “Dokumen diterima untuk diproses Bea Cukai”, artinya dokumen barang sudah masuk ke sistem Bea Cukai, tetapi masih perlu dilakukan validasi. Jika status barang “Selesai validasi sistem Bea Cukai”, artinya dokumen barang sudah selesai divalidasi oleh sistem Bea Cukai.
Namun, jika status barang “Penetapan SPPBMCP menunggu penyiapan barang oleh penyelenggara Pos/PJT untuk dilakukan pemindai (x-ray) atau manifes”, artinya pungutan negara sudah ditetapkan sesuai data yang dilampirkan, tetapi masih memerlukan pengecekan lebih lanjut mealui alat pemindai atau x-ray.
Terakhir, kontak layanan informasi resmi Bea Cukai. Encep menyebutkan bahwa informasi selengkapnya terkait barang kiriman dapat diakses melalui tautan https://s.id/FAQBarangKiriman atau kontak layanan Bravo Bea Cukai di linktr.ee/bravobeacukai.