IPOL.ID – Santri sebagaimana siswa sekolah haruslah memiliki perlindungan hukum dan terlindung dari kekerasan fisik. Karena itulah, Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) melaksanakan program pengabdian masyarakat untuk mengedukasi hal tersebut.
Kegiatan dengan tema ‘Edukasi Pencegahan Kekerasan Fisik & Perlindungan Hukum Terhadap Santri Pondok Pesantren di Indonesia’ ini dilakukan di Pondok Pesantren Darul Ilmi yang berada di Pangkal Pinang, kepulauan Bangka Belitung. Demikian siaran pers yang diterima ipol.id, pada Jumat (7/7/2023).
Dalam sambutannya beberapa waktu lalu, Pengasuh Pondok Pesantren Darul Ilmi menjelaskan bahwa banyak pemberitaan dan informasi-informasi yang beredar di media belakangan ini yang membuat dirinya resah.
“Telah banyak kyai atau santri senior yang di penjara karena memukul santri lain yang bermasalah atas dasar cara mendidik. Sehingga kami di sini bingung harus menerapkan metode pendidikan yang seperti apa,” ujar KH. Muhammad Ghofi Kurniawan di Pangkal Pinang, Bangka Belitung.