Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: FH Universitas Indonesia Lakukan Edukasi Terhadap Santri
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nusantara > FH Universitas Indonesia Lakukan Edukasi Terhadap Santri
Nusantara

FH Universitas Indonesia Lakukan Edukasi Terhadap Santri

Timur
Timur Published 07 Jul 2023, 09:47
Share
4 Min Read
Pengmas FH UI kepada para santri di Pangkal Pinang.
Pengmas FH UI kepada para santri di Pangkal Pinang. Foto: HUmas FHUI
SHARE

Hak tersebut, lanjut Eva, didapatkan guru akibat adanya consensual relationship di antara orang tua dan guru sehingga pemberian hukuman yang dilakukan oleh guru dapat dibenarkan apabila hukuman diberikan secara wajar dan berguna dalam mendidik dan mendisiplinkan anak.

Eva lalu memaparkan kalau terdapat banyak putusan pengadilan yang membenarkan tindakan guru memberikan hukuman pada anak seperti pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 2024 K/Pid.Sus/2009, tentang putusan yang membenarkan seorang guru sekolah dasar yang menampar dengan tangan kiri pipi kanan murid.

“Namun sebelum memberi hukuman, catatan penting yang harus diperhatikan oleh para guru (kyai) dalam memberikan hukuman adalah memperhatikan aspek proporsionalnya, yakni psikis anak (santri), alasan pemberian hukuman, dampak positif yang muncul akibat hukuman yang diberikan, serta hukuman jangan sampai menimbulkan rasa dendam pada anak (santri),” jelas Eva.

Selain pada tenaga pendidik, edukasi terkait perlindungan terhadap santri juga harus disosialisasi ke peserta didik. Sebab sering kali kekerasan bukan hanya dilakukan oleh guru saja, namun kadang dilakukan oleh sesama teman bermain sehingga perlu diperkenalkan tentang konsep “Be a Buddy Not a Bully” yang mengajarkan bahwa teman tidak boleh merundung temannya.

Baca Juga

pdl
Pengasuh Ponpes di Ponorogo Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan 11 Santri
Menag Tegaskan Pesantren Harus Jadi Ruang Paling Aman bagi Anak
Pesantren Benteng Utama Lindungi Anak dari Ancaman Digital
Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bulyying, disiplin, Edukasi, FH UI, hukuman, perundungan, Pesantren, santri
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Screenshot 9 Twitter Ancam Tuntut Meta Atas Peluncuran Threads
Next Article hujan 1 Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini: Hujan Ringan

TERPOPULER

TERPOPULER
tl
Ekonomi

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Telkomsel Perkuat Coverage Pekerja Informal melalui “Jamsostek Poin”

Telkom
Wujudkan Semangat Berbagi di Hari Raya Iduladha, TelkomGroup Salurkan 910 Hewan Kurban untuk Masyarakat
22 May 2026, 20:26
Gaya hidup
Wajib Tahu, Bolehkah Kulit Hewan Kurban Dijual untuk Kepentingan Umat?
22 May 2026, 18:25
Ekonomi
Data BPS Jadi Bukti Telak Manufaktur Indonesia Masih Jadi Motor Ekonomi
22 May 2026, 19:26
HeadlineHukum
KPK Tak Menutup Kemungkinan Periksa Kembali Eks Menhub Budi Karya Sumadi
22 May 2026, 14:16
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?