Karena itulah, dia berharap dengan edukasi yang baik pihak pesantren bisa mendapat solusi terkait persoalan tersebut dan pihak pesantren menjadi tahu batas-batas dan hak-hak yang dimiliki oleh santri.
Hal senada juga diungkapkan oleh Dosen Agama Islam di Universitas Bangka Belitung, ustaz Muhammad Kurnia, yang mengatakan bahwa pukulan, mencubit, merendam tubuh anak dalam air, mengurung, dan hukuman-hukuman yang dibuat untuk merendahkan seperti menggunakan kerudung merah bagi perempuan, serta disuruh berdiri tanah lapang merupakan hukuman-hukuman yang sering diterapkan di pondok pesantren.
“Saya dulu pernah melihat santri yang dihukum, namun justru tak terlihat mereka jera dengan hukuman yang diberikan, maka perlu ada upaya lain untuk mendidik yang membuat santri menjadi lebih baik kembali,” tambahnya.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Eva Achjani Zulfa yang juga menjadi narasumber pada kegiatan tersebut pun menjelaskan bila berdasarkan doktrin in loco parentis yang berarti otoritas guru merupakan delegasi kekuasaaan dari orang tua, maka guru (kyai) memiliki hak dalam mendidik muridnya.