IPOL.ID – Seorang hakim Pengadilan Tinggi London, mengizinkan gugatan Pangeran Harry terhadap penerbit tabloid The Sun untuk diproses di pengadilan, Kamis (27/7).
Hakim itu menolak upaya surat kabar itu untuk membatalkan kasus tersebut, dan menetapkan bahwa pengadilanlah yang memutuskan benar-tidaknya gugatan Harry bahwa tabloid tersebut menggunakan metode yang melanggar hukum untuk mengumpulkan informasi tentang dirinya,
Duke of Sussex menuduh penerbit The Sun dan sebuah tabloid lain yang kini tidak lagi beroperasi, News Of The World, telah meretas teleponnya dan menggunakan penyelidik dan penipuan untuk mengumpulkan informasi tentang dirinya secara tidak sah sejak dua dekade lalu.
Penerbit kedua tabloid itu, News Group Newspapers, yang dimiliki oleh Rupert Murdoch, berpendapat bahwa gugatan tersebut harus dibatalkan karena diajukan setelah batasan waktu enam tahun untuk memperkarakannya di pengadilan berakhir.
Hakim Timothy Fancourt memutuskan mendukung argumen penerbit itu bahwa Harry sebetulnya cukup mengetahui skandal peretasan telepon itu namun tidak segera memperkarakannya. Namun, ia mengatakan akan mengizinkannya untuk melanjutkan gugatan tentang gangguan lain yang melanggar hukum, seperti penggunaan penyelidik swasta yang disewa untuk memata-matainya.