IPOL.ID – Di Hari Anak Nasional 2023, Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi kepada 1.091 anak binaan dari seluruh Indonesia. Sebanyak 23 anak di antaranya bisa langsung bebas.
Hal ini disampaikan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, dalam sambutan yang dibacakan Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak, Pujo Harianto, dalam peringatan Hari Anak Nasional 2023 di Pendopo Gubernur Kalimantan Barat di Pontianak.
“Konstitusi negara dengan jelas menyebutkan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup tumbuh berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Negara tidak hanya mengakui hak, tetapi juga menjamin pemenuhannya,” kata Pujo, dikutip Senin (24/7).
“Meskipun anak melakukan pelanggaran hukum, dan sebagian di antaranya bahkan menjalani masa pidana, hak mereka tidak dapat diabaikan,” tegasnya.
Hal ini diwujudkan seiring peralihan sistem perlakuan anak, dari Lembaga Pemasyarakatan Anak menjadi Lembaga Pembinaan Khusus Anak dan pemberian remisi. Total anak binaan di seluruh Indonesia saat ini adalah 2.045 orang.