IPOL.ID – Himpunan Penambang Kuarsa Indonesia (HIPKI) meminta pemerintah tidak terburu-buru mengeluarkan kebijakan pelarangan ekspor pasir kuarsa.
Sebab, kebijakan pelarangan ekspor tersebut hanya bakal menguntungkan negara produsen pasir kuarsa lainnya yang selama ini terganggu pasarnya. Karena keberhasilan Indonesia menjadi pemain pasir kuarsa dunia dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.
“Hati-hati. Jangan terburu-buru memutuskan pelarangan ekspor pasir kuarsa ini. Kenapa? Karena Indonesia bukan produsen utama pasir kuarsa dunia. Jadi, kalau pelarangan ekspor itu dilakukan, ya negara produsen lain yang diuntungkan,” kata Ketua Umum HIPKI, Ady Indra Pawennari, Kamis (27/7) siang.
Menurut Ady, produksi dan ekspor pasir kuarsa Indonesia sejauh ini hampir tidak berpengaruh pada perkembangan industri panel surya dunia saat ini. Karena, Indonesia baru melakukan ekspor pasir silika pada awal 2020. Sedangkan industri panel surya global sudah berkembang jauh sebelum itu.
Diungkapnya, Tahun 2020, produksi pasir kuarsa Indonesia adalah sebesar 1,87 juta meter kubik atau setara dengan 4,675 juta ton dengan berat jenis 2,5 ton/m3. Diekspor hanya 744,392 ribu ton atau hanya sekitar 15,9 persen dari total produksi.